Minta uang 'pelicin' sertifikat tanah, ASN di Solok ditangkap Saber Pungli
Pria yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Solok tersebut diringkus karena terindikasi meminta 'uang pelicin' untuk memperlancar urusan pemisahan sertifikat tanah yang dijual oleh salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Solok berinisial MI ditangkap oleh tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Pria yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Solok tersebut diringkus karena terindikasi meminta 'uang pelicin' untuk memperlancar urusan pemisahan sertifikat tanah yang dijual oleh salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan kata pengantar biasanya ditulis? Kata pengantar biasanya ditulis dengan singkat dan jelas, agar pembaca dapat memahami topik yang dibahas dengan baik sebelum membaca isi makalah.
-
Apa yang ditulis di leher guci tersebut? Tulisan dalam leher guci itu berbunyi "ladanum 5", mengacu pada labdanum (Cistus ladanifer), sebuah tanaman aromatik yang digunakan untuk membuat dupa, menurut pernyataan Universitas Ibrani Yerusalem.
-
Bagaimana bandara Lolak diresmikan? Peresmian ini ditandai dengan pendaratan perdana pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air sekitar pukul 15.52 WITA.
"Dari pelaku, kami sita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6 juta dari orang yang berurusan dengannya berinisial LY," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/6) siang.
Sambung Ferry, pelaku diduga juga telah sering melakukan hal serupa. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya sertifikat tanah di kediamannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, bisa saja yang bersangkutan tidak bekerja sendirian," ungkap Kapolres.
MI terancam dijerat dengan pasal 12 huruf e jo Pasal 11 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Dapat keluhan dari Jokowi, Kapolri ultimatum anak buahnya berantas pungli
Kasatpol PP janji tangkap anak buah yang terlibat pungli Thamrin City
Polisi cari penerima setoran uang hasil palak di Thamrin City
Pemalak pengendara di Thamrin City sudah satu tahun lebih beraksi
Polisi tangkap 8 pelaku pemerasan di kawasan Thamrin City
Pesan Menhub ke jasa angkutan: Jangan ada pungli pemudik!