Miras oplosan racikan Bumi Anggrek bermerek 'Brandy' diamankan
"Dia memproduksi sendiri sejak dua tahun. Dipasarkan ke penjual jamu dan pelanggan pribadi," kata," kata Dhanto.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan minuman keras oplosan yang diproduksi oleh MS (48) di Perumahan Bumi Anggrek, Bekasi, Jawa Barat, dijual dengan merek 'Brandy'.
"Dia memproduksi sendiri sejak dua tahun. Dipasarkan ke penjual jamu dan pelanggan pribadi," kata Wirdhanto, Kamis (11/12).
Menurut dia, Brandy merupakan merek ternama minuman keras. Pelaku mendapatkan botol tersebut dari pemulung yang sudah terdapat merek Brandy. "Makanya kami kenakan pasal pemalsuan merek," katanya.
Dia menambahkan, tersangka memproduksi minuman keras dengan komposisi Alkohol 70 persen dicampur dengan minuman lainnya. Kemudian dimasukkan ke dalam botol merek Brandy lalu disegel. "Omsetnya sekitar Rp 60 juta per bulan," ujarnya.
Dia menambahkan, miras oplosan tersebut sudah merenggut dua nyawa warga Desa Setia Darma, Tambun Selatan. Keduanya tewas sekitar dua pekan lalu setelah mengkonsumsinya. "Minuman yang dikonsumsi korban sangat identik," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menggerebek tempat produksi miras oplosan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G nomor 61 RT 01 RW 07, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menetapkan dua tersangka MS (48) pemiliknya dan AT (25) karyawannya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara, pasal 142 jo pasal 91 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 90, 91, Nomor 15 tahun 2001, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 43 botol miras oplosan, 3 botol kosong, 3 alkohol 70 persen sebanyak 5 liter, satu baskom, satu teko, satu plastik tutup botol dan dua lembar segel, serta ratusan minuman dan ekstrak campuran miras.