Mitra Pengemudi Grab Keluhkan Perubahan Skema Kerja Sama
Mitra pengemudi Grab mengeluhkan perubahan skema kerja sama baru yang diberlakukan oleh aplikator. Skema tersebut meliputi aturan jam operasional sama dan bonus.
Mitra pengemudi Grab mengeluhkan perubahan skema kerja sama baru yang diberlakukan oleh aplikator. Skema tersebut meliputi aturan jam operasional sama dan bonus. Salah satu mitra pengemudi menilai perubahan skema dilakukan setelah dibentuknya SGC (Sahabat Grab Club).
Dia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Juru Bicara KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa pihaknya harus mengadakan pemeriksaan dulu terhadap pelaporan tersebut.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Apa kata-kata bijak dari driver muda tentang perjalanan? "Tidak masalah seberapa lambat Anda pergi selama Anda tidak berhenti."
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
"Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, perkara kemitraan tidak akan dipublikasikan sebelum memasuki agenda persidangan," kata Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11).
Berdasarkan aturan itu, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal tiga kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku.
Masing-masing antara peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari aplikator terkait persoalan tersebut. Sementara itu dalam laporannya, pelapor menjelaskan terkait perubahan jam operasional.
"Bagi mitra pengemudi individu yang ingin bergabung ke dalam SGC, jam operasional mereka maka berubah dari semula mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi selama 24 jam," tulis pelapor.
Selain beroperasi 24 jam, pengemudi diharuskan membeli paket benefit berupa CCTV yang dipasang di dalam mobil dengan kamera menghadap depan belakang dengan cicilan Rp10.000 per hari, asuransi dengan cicilan Rp7.000 per hari, serta URC (unit reaksi cepat) Rp4.400. Adapun total yang harus dibayar otomatis dipotong setiap hari, berdasarkan link pendaftaran yang dipilih.
Masih berdasarkan laporan yang sama, tercantum pula potongan tambahan sebesar Rp2.000 per trip yang akan dialokasikan untuk asuransi pengemudi. Jadi, seandainya minimal dalam sebulan pengemudi dapat mencapai 350 trip, maka dalam kurun waktu itu potongan penghasilan mitra menjadi Rp700.000 per bulan. Namun pengemudi mengeluhkan tidak mendapatkan bukti pembayaran premi dan polis yang dibayarkan atau dipotong setiap mendapatkan penumpang.
"Kami harapkan KPPU dapat menindaklanjuti laporan ini segera, karena berhubungan dengan kesejahteraan pengemudi," terang pelapor.
Baca juga:
Kembangkan Mobil Listrik, Kemenhub Minta Gojek dan Grab Gandeng Produsen Lokal
Grab dan Gojek Lemahkan Kinerja Kredit Kendaraan Bermotor BCA
Bos Grab Indonesia Ucapkan Selamat Kepada Nadiem Makarim
Kembangkan Kendaraan Listrik, Grab dan PLN Kerja Sama
Mengenal Skuter Listrik Milik Grab yang Bakal Meluncur di Malioboro
Kini Pakai Skuter Listrik Grab Bisa dari Gedung BRI Sudirman Jakarta