MK akui lambat putuskan perkara, ini alasannya
MK akui lambat putuskan perkara, ini alasannya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui lembaganya lambat dalam memutus sebuah perkara. Hal itu, dikarenakan, banyaknya gugatan yang masuk ke MK. Sehingga, putusan menjadi antre.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui lembaganya lambat dalam memutus sebuah perkara. Hal itu, dikarenakan, banyaknya gugatan yang masuk ke MK. Sehingga, putusan menjadi antre.
"Perlu diketahui publik, bahwa jumlah perkara yang masuk pertahun sudah hampir capai angka 130-an. Sehingga hari-hari, kita banyak tersita waktu untuk lalukan pemeriksaan," kata Arief di ruang delegasi Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/7).
Arief bercerita, pada bulan Ramadan 2017 kemarin saja contohnya, ia tidak banyak beristirahat karena banyaknya perkara yang harus ditangani. Tapi kecepatan penanganan perkara berkaitan dengan kualitas putusan. Karena, jika cepat tetapi kualitas kurang baik, maka hal itu sia-sia saja.
"Jadi kita sidang pagi Pukul 08.00, RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Kemudian, siang persidangan, sore kemudian diusulkan kembali untuk adakan RPH. Itu sudah kita lakukan pada sebulan puasa," jelas Arief.
Adanya keterlambatan dalam putusan perkara, ini menjadi masukan dan kritikan para hakim, agar selanjutnya diperbaiki. Arief sudah merencanakan upaya-upaya lebih optimalkan penyelesaian perkara kalau bisa lebih cepat.
Baca juga:
Perkara cuti petahana proses final, paling lambat Agustus diputus MK
Ketua MK bantah ada pertemuan tertutup 8 hakim sebelum pemilihan
Canda Arief Hidayat usai terpilih kembali jadi ketua MK
Arief Hidayat kembali terpilih menjadi Ketua MK
Terpilih lagi jadi Ketua MK, Arief Hidayat cuma menjabat sampai 2018
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"