MK Gelar Sidang Sengketa Pilbup Sabu Raijua, Hakim Diminta Gelar Pilkada Ulang
Perkara dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis Uly Kale.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Senin (8/3). Agenda sidang yang digelar pukul 09.00 Wib yakni pemeriksaan pendahuluan.
Demikian dikutip merdeka.com dari laman www.mkri.id. Terdapat dua perkara bupati Sabu Raijua yang akan digelar persidangannya.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Sadurengas berada? Dijelaskan Kabupaten Paser dulunya merupakan Kerajaan Sadurengas atau Kesultanan Paser, pusat pemerintahannya di Kecamatan Pasir belengkong.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Di mana letak pusat pemerintahan Sukakerta? Sukakerta ini memiliki pusat pemerintahan di Rumantak.
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perkara dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis Uly Kale.
Adhitya Nasution selaku kuasa hukum Paslon 01 mengatakan, sidang berjalan lancar dan dihadiri semua pihak terkait. Mulai dari Bawaslu Sabu Raijua dan KPU serta pihak terkait lainnya.
Menurut dia, dalam sidang tadi, pihaknya telah menyampaikan permohonan agar hasil atau kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua dibatalkan.
"Tadi kita sidang lancar, pembacaan dari pihak kami juga jelas substansinya minta digugurkan paslon nomor 02 yang punya kewarganegaraan Amerika itu. Dalil-dalil kita juga jelas kita sudah sampaikan tetap pada permohonan kita," kata Adhitya Nasution usai mengikuti sidang.
Dia menuturkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Maret 2021. Dalam sidang nanti, agenda sidang mendengar jawaban banyak pihak. Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan alat bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatan pihaknya.
"Sidang selanjutnya itu ditunda tanggal 15 terkait jawaban banyak pihak, termasuk KPU, Bawaslu dan terkait lainnya. Kita siapkan 14 alat bukti, kemungkinan minggu depan ada 2 tambahan lagi terkait soal kewarganegaraan ganda. Nanti minggu depan akan kita sampaikan," terang Adhitya.
Lebih jauh pihaknya juga meminta agar Paslon 01 ditetapkan sebagai pemenang. Karena seperti diketahui Paslon nomor urut 01 sebagai pemilik suara terbanyak urutan kedua.
"Dan kita minta untuk menghemat anggaran langsung kita ditetapkan paslon 01 sebagai pemenang atau setidaknya pilkada ulang di wilayah Kabupaten Sabu Raijua," tegas dia.
Baca juga:
KPU Tak Hadir PTUN Pilkada Sabu Raijua: Kami Tak Terima Undangan Sidang
Imigrasi Diminta Segera Deportasi Orient Riwu Kore Karena Paspor Kedaluwarsa
Dirjen Dukcapil: Paspor Amerika Orient Riwu Sudah Expired
Menanti Putusan KemenkumHAM soal Polemik Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua
Terkait Status WNA Bupati Terpilih, KPU Sabu Raijua Tak Hadiri Sidang Gugatan
Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Imbas Kasus Kewarganegaraan AS