MK tolak gugatan batas usia perkawinan bagi perempuan
"Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan, dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.
"Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan, dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kebutuhan batas usia khususnya bagi perempuan, disesuaikan dengan banyak aspek, seperti kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi dan tidak dilihat dari aspek formil semata. Selain itu, pertimbangan lainnya tidak ada jaminan menaikkan batas usia akan mengurangi angka perceriaan, kesehatan dan masalah sosial lainnya.
Untuk mencegah perkawinan anak yang banyak menimbulkan masalah, menurut majelis hakim, tidak hanya dengan batasan usia semata. Tidak tertutup kemungkinan jika didasarkan pada berbagai perkembangan aspek sosial ekonomi, budaya dan teknologi, usia 18 tahun bisa dianggap lebih rendah atau malah lebih tinggi.
Uji materi Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diajukan oleh Indri Oktaviani, FR Yohana Tatntiana W, Dini Anitasari, Sa’baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA). Ada pun, ayat 1 pasal tersebut berbunyi 'Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.'
Sementara ayat 2 berbunyi 'Dalam hal penyimpangan dalam ayat 1, pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.'
Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan sehingga mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28B dan Pasal 28C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Masalah lain, aturan itu dinilai mengancam kesehatan reproduksi dan menimbulkan masalah terkait pendidikan anak. Selain itu, menurut pemohon, adanya pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan telah menimbulkan diskriminatif.
Baca juga:
Koalisi 18+ desak MK tentukan batas kawin bagi anak di bawah umur
5 Manfaat utama yang didapat dari mencatatkan pernikahan
Penting! Cek kesehatan sebelum menikah
Diskusikan 4 hal ini sebelum menikah!
Polresta Blitar ngunduh mantu Napi kasus narkoba
Catatan mengharukan di balik gaun pengantin berusia 56 tahun
Bingung cari biaya nikah? Start-up asal Jakarta ini siap membantu!
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Hari Konstitusi Republik Indonesia dirayakan? Setiap 18 Agustus masyarakat Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).