MK tolak pengawasan eksternal, ini kata KY
"Dari kesan saya terhadap hakim Harjono itu seperti tidak mau diawasi. Ada apa hakim MK itu," kata Eman.
Wacana pembentukan pengawas eksternal untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terus menguat pasca penangkapan Akil Mochtar, Ketua MK non aktif. Akil ditangkap oleh KPK atas dugaan dua kasus penyuapan dalam sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.
Belakangan juga muncul wacana, bagaimana bila Komisi Yudisial (KY) juga bisa mengawasi MK, meski wacana itu mendapat penolakan dari para hakim konstitusi di MK.
Ketua KY Eman Suparman mengaku kesal dengan penolakan tersebut. Padahal KY merupakan produk konstitusi juga. "KY ada karena konstitusi, bukan karena keinginan seseorang. Tolong media jelaskan itu," katanya di Bandung, Kamis (10/10).
MK yang memilih format pengawasan melalui majelis etik MK, menurut dia justru patut dicurigai. Dia melihat MK yang membentuk tim pengawas dari internal sendiri terkesan menolak diawasi.
"Dari kesan saya terhadap hakim Harjono itu seperti tidak mau diawasi. Ada apa hakim MK itu," ujarnya.
Dia menambahkan, peranan KY ini sebenarnya untuk mengawasi etika hakim di tubuh MK. Ketika MK mempertanyakan siapa yang harus mengawasi KY, dia malah tanya balik.
"Ko dia malah tanya KY diawasi siapa. Asal tahu, KY diawasi wartawan, rakyat, DPR, kami tidak punya produk apapun yang mencurigakan," terangnya.
"Saya malah curiga, sekarang dia (Harjono) mau membentuk tim etik dari internalnya sendiri yang katanya para ahli isinya. Enggak usah resistance kepada pengawasan KY. Itu alasannya ga jelas juga," tuturnya.
Ke depan Eman mengatakan akan menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Tapi saya duga Perpu itu bakal dibatalkan lagi oleh MK. Itu keterlaluannya MK. Jadi hakim Harjono enggak pantas jadi hakim konstitusi. Ko malah nyerang KY," ujarnya.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.