MK Tunda Seluruh Agenda Sidang Selama 2 Pekan, Pekerja Bekerja dari Rumah
Setelah itu, katanya, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah berikutnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh agenda sidang yang sudah dijadwalkan. Para pegawai kini bekerja dari rumah masing-masing. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020, Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona di lingkungan MK, 16 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua Minggu ke depan atau 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (17/3).
Setelah itu, katanya, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah berikutnya.
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya.
"Dalam kaitan ini pula, kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK agar menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH).
"Kecuali pegawai atau petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja," katanya.
Dengan demikian, tambahnya, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Dengan ini, Fajar berharap masyarakat memanfaatkan seluruh aplikasi dan laman MK.
"MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya," katanya.
Baca juga:
Pembatasan Dibatalkan, MRT dan KRL di Jakarta Mulai Lengang
Cerita Lengkap Tiga Pasien di Indonesia Bisa Sembuh dari Virus Corona
Tol Jagorawi Arah Cawang Padat Pagi Ini
Update Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia
Prof Nidom Usul Lockdown Kepulauan Cegah Sebaran Corona, Begini Konsepnya
Kemenkes Tunjuk 12 Laboratorium untuk Pemeriksaan Covid-19
Sampai Kemarin, 10 Warga Jabar Terpapar Virus Corona