MN ternyata hampir diperkosa dan dibuang ke jurang oleh kerabat
Pelaku terancam dibui di atas lima tahun.
MN (12), bocah perempuan nyaris menjadi korban kekerasan seksual dan bahkan percobaan pembunuhan di Bandung, Jawa Barat. Ternyata, pelakuya bernama Acil (27), yang merupakan merupakan kerabat jauh korban.
Polrestabes Bandung berhasil menangkap Acil sehari pasca kejadian, Kamis (2/6), di kediamannya.
"Saya ini memang paman jauh korban," kata Acil di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/6).
Kejadian bermula ketika Acil datang ke tempat parkir warnet di kawasan Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Dia bertemu dengan lima temannya. Kemudian Acil bersama teman-temannya itu menenggak minuman keras.
"Di sana ada korban juga, terus saya ajak pulang karena suka dicariin neneknya kalau sudah malam," ujar Acil.
Acil mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor menuju rumah neneknya. Menurut Acil, setiba di rumah, ternyata pintu rumah dalam kondisi terkunci. Acil lalu mengajak korban tidur di rumah milik Yaya, yang sering kosong, berlokasi di kawasan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
"Setelah di rumah itu, kami mengobrol. Korban membahas soal pacarnya," ucap Acil.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Acil langsung ingin menyetubuhi korban. Namun korban berontak hingga akhirnya Acil melukai korban.
"Saya spontan mencekik dan memukul korban," ucap Acil.
Acil sempat mengira korban sudah tewas. Setelah itu, pelaku membawa korban keluar rumah. Dia meminta bantuan dua temannya membuang korban ke Daerah Gunung Manglayang, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Korban ini saya kira sudah tidak bernyawa. Tapi ternyata terbangun. Akhirnya korban ditusuk dan dibuang ke jurang," tambah Acil.
Warga setempat menemukan korban tergeletak di area lembah. Kondisi korban luka di bibir, wajah lebam, dan leher mengeluarkan darah. Warga membawa korban ke RSUD Ujungberung.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Akhirnya, tim gabungan Polsek Ujungberung dan Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Acil saat berada di dalam rumah.
Polisi menjerat Acil dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 53 jo 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Pelaku ini diduga merencanakan pembunuhan karena telah menyiapkan pisau. Kami juga kenakan pasal Perlindungan Anak," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto.