Mobil travel terlibat tabrak lari di Cilacap, satu orang tewas
Kendaraan travel jurusan Sidareja-Semarang terlibat kasus tabrak lari di Jalan Raya Kubangkangkung Desa Kawunganten Kabupaten Cilacap, Sabtu (13/1). Akibat kejadian tersebut, Musripah (50) warga Desa Kubangkangkung Cilacap meninggal dunia.
Kendaraan travel jurusan Sidareja-Semarang terlibat kasus tabrak lari di Jalan Raya Kubangkangkung Desa Kawunganten Kabupaten Cilacap, Sabtu (13/1). Akibat kejadian tersebut, Musripah (50) warga Desa Kubangkangkung Cilacap meninggal dunia.
Kasus tabrak lari tersebut, mulai terungkap berdasar keterangan saksi-saksi di lokasi yang melihat ada kendaraan travel berputar balik di lokasi. Petugas juga menemukan pecahan kaca lampu depan sebelah kiri yang kemudian berhasil diketahui sesuai dengan kendaraan travel jenis Toyota HI-ICE No.Pol : R-1588-FA.
-
Kapan mobil itu ditabrakkan bocah ke tembok? Ternyata kejadian yang sempat menjadi tontonan pengunjung mall itu, terjadi pada hari Minggu, (21/4) lalu untuk lokasinya berada di Mall Of Indonesia (MOI).
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Dimana kejadian mobil menabrak tembok itu terjadi? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Bagaimana mobil terbang bisa mengudara? Sejumlah ilmuwan dan insinyur telah mencoba menggabungkan konsep pesawat dan mobil sejak abad ke-20. Pada tahun 1917, Glenn Curtiss menciptakan "Autoplane," yang bisa dianggap sebagai mobil terbang pertama.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Ahmad Nur mengatakan bahwa pengemudi travel tersebut berinisial HRM (50) warga Kelurahan Srondol Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Setelah terjadi Laka Lantas, HRM tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. Pengemudi oleh penyidik lantas ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan Penahanan.
Sedang kejadian bermula saat kendaraan travel yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan sedang. Di TKP, saat itu tengah jalan kaki korban Musrifah dan Siti Aminah, warga Kubangkangkung.
"Karena kondisi jalan gelap. Pelaku mengatakan tidak mengetahui ada pejalan kaki sehingga terjadilah benturan," kata Ahmad Nur, Selasa (23/1).
Ates kejadian tersebut Musripah, (50) warga Desa Kubangkangkung Cilacap meninggal dunia saat akan dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami luka robek pada kepala belakang, memar pada leher serta lecet pada kaki dan tangan. Sedangkan korban lain yaitu Siti Aminah (52) mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 UU No.22 Thn. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta, " ujat Kasat Lantas.
Baca juga:
Kecelakaan moge dan mobil yang viral di medsos berujung damai
Rumah diseruduk mobil, bocah di Padang tewas
Hilang kendali saat hendak parkir, Honda City terobos jendela lobi RS
Mobil masuk jurang sedalam 50 meter di Samarinda, satu keluarga selamat
Insiden KA barang tabrak mobil di Pondok Ranji, polisi bakal panggil PT KAI