Modus mau menikahi, anggota polisi kuras harta kekasihnya
Korban mengaku sudah setahun terakhir berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial hingga memadu kasih.
Dengan modus ingin menikahi, seorang anggota Polsek Langkap Resor Tebo, Polda Jambi, bernama Briptu Irwan, diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita asal Palembang berinisial N. Akibatnya korban mengalami kerugian uang puluhan juta rupiah karena dikuras pelaku.
Tak ingin kasus ini hanya sebatas cerita belaka, korban akhirnya melapor ke polisi. Dia berharap, pelaku dapat diringkus dan uangnya bisa kembali seutuhnya.
Kepada petugas, korban mengaku sudah setahun terakhir berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial hingga memadu kasih. Merasa cocok setelah satu kali bertemu, pelaku mengajak korban menikah, keduanya pun sepakat.
Dari situlah pelaku mulai menguras harta korban. Berawal dari permintaan pelaku untuk mengurus administrasi pernikahan dari satuannya, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Saat itu, setidaknya uang yang ditransfer berjumlah Rp 12,5 juta.
Setelah itu, pelaku kembali meminta korban untuk mengirim uang dengan keperluan biaya ongkos pulang pergi Jambi-Palembang dalam rangka libur lebaran Idul Adha 1436 Hijriah. Lagi-lagi korban mengabulkan.
Ulah licik pelaku tak sampai di situ saja. Dalam perjalanan, pelaku kembali meminta ditransfer lagi dengan alasan mobil yang ditumpanginya mogok sehingga perlu diservis.
"Saya tidak tahu berapa lagi berapa jumlahnya, karena sering banget minta transfer. Mungkin ada puluhan juta," ungkap korban saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Sabtu (26/9).
Kemudian, pelaku mengaku telah berada di Palembang dan akan menemui korban habis solat Idul Adha. Ternyata, kelihaian pelaku untuk menipu kembali dilakukannya kepada wanita yang dijanjikan dinikahinya itu. Pelaku berpura-pura mendadak masuk rumah sakit karena keletihan usai perjalanan jauh dari Jambi.
"Dia minta transfer lagi, padahal udah di Palembang. Waktu ditelepon, tidak diangkat, saya mau ketemu saja. Sepertinya saya kena tipu, dia itu cuma mau kuras duit saya saja," kata dia.
"Dia itu harus ditangkap pak, uang saya juga kembali. Bukan enak cari uang," harapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Jambi untuk memastikan apakah benar terlapor berstatus anggota polisi. Sebab, dalam laporan korban diserta foto kartu anggota terlapor yang berseragam.
"Kita cek dulu apakah memang anggota atau tidak. Apapun itu, kasusnya akan kita proses, baik pidana maupun profesi, jika benar anggota polisi," tegasnya.
Baca juga:
Jadi korban penganiayaan Brimob, keluarga murid Kak seto diteror
Cerita warga dipaksa mencuri hingga dipukuli polisi
Waspada, ulah tukang AC curangi pelanggan demi raup untung gede
Ngaku anggota BIN, Dodik tipu 5 cewek dan 'tiduri' salah satu korban
Laporkan kasus penipuan online, pasangan ini dicueki polisi di Bogor
Polda Sulut amankan 81 WNA lakukan penipuan online
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).