Modus Pinjam Uang Pakai Nama Lembaga, Eks Ketua KUD di OKI Gelapkan Dana Rp4,1 M
Dari keterangan tersangka, modus yang digunakan adalah dengan cara mengajukan pinjaman kepada perbankan atas nama koperasi. Ternyata, uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dengan modus meminjam uang di perbankan mengatasnamakan lembaga, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Bakti, Desa C1 Sumber Baru, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Andi Agus Kuncoro menggelapkan uang sebanyak Rp4,1 miliar. Pelaku sempat kabur ke Kediri, Jawa Timur, sebelum ditangkap polisi.
Perbuatan pelaku dilakukannya selama menjabat ketua dua periode, yakni 2011-2013 dan 2013-2016. Kasusnya dilaporkan ke Polres OKI pada 4 Desember 2018.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra mengungkapkan, tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kediri, Jawa Timur. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dia menyelewengkan dana KUD semasa pimpinannya sebesar Rp4,1 miliar," ungkap Donny, Selasa (17/12).
Dari keterangan tersangka, modus yang digunakan adalah dengan cara mengajukan pinjaman kepada perbankan atas nama koperasi. Ternyata, uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Namun, dalam perjalanannya utang bank tersebut justru dibebankan kepada anggota. Setiap anggota harus membayar iuran setiap bulannya untuk melunasi utang.
"Kasus ini terungkap dari kecurigaan anggota setelah tersangka tidak lagi menjabat. Muncul dugaan terjadi penggelapan dan akhirnya dilaporkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(mdk/fik)