Modus sewa satu bulan, komplotan penipu bawa kabur 7 mobil rental
Modus sewa satu bulan, komplotan penipu bawa kabur 7 mobil rental. Mobil-mobil hasil penggelapan itu, kemudian digadaikan pada rekannya yang masuk dalam DPO tersebut.
Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan 7 unit mobil berinisial EZ (35), Rabu (6/6) sekira pukul 02.00 Wib dini hari. Pengungkapan ini setelah mendapat laporan dari korban dan petugas melakukan penyelidikan.
"Adapun sebabnya pelaku diamankan dikarenakan diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Goenawan, Kamis (8/6) di Banda Aceh.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban bahwa pada tanggal 20 Januari 2017 lalu, EZ melakukan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus merental selama satu bulan. EZ melakukan penipuan ini tidak sendirian, tetapi dibantu oleh rekannya berinisial RSM (33) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kata Goenawan, awalnya korban Dicki Maulana melakukan perjanjian dengan pelaku untuk merentalkan 1 unit mobil Toyota All New Avanza Type G Tahun 2014 selama satu bulan. Akan tetapi, hingga sebelum penangkapan mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.
"Mobil tidak dikembalikan dan uang rental pun tidak dibayar oleh pelaku," tukasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korban bukan hanya Dicki Maulana. Ternyata ada 6 korban lainnya dengan modus operandi yang sama. Total semua mobil yang digelapkan oleh pelaku sebanyak 7 unit dan semua sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Setelah itu anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa pun melakukan penyelidikan akan informasi tersebut. Lalu Resmob pun mendatangi rumah pelaku penipuan dan penggelapan itu. Pada saat pelaku diamankan dari rumahnya dan setelah dilakukan pengembangan turut disita dari tangan pelaku berupa 7 unit mobil," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, sebutnya, mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan mula sejak tahun 2016 hingga sekarang. Mobil-mobil hasil penggelapan itu, kemudian digadaikan pada rekannya yang masuk dalam DPO tersebut.