Modus Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi: Pakai SKD Milik Petani
Dua tersangka itu bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani untuk selanjutnya digunakan untuk membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya Karawang.
Lima tersangka penyelewengan bahan bakar solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi menggunakan surat keterangan desa (SKD) agar bisa membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya, Karawang.
Padahal, SKD yang dikeluarkan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebut diperuntukkan bagi petani supaya bisa membeli solar bersubsidi untuk mengoperasikan mesin pembajak sawah.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Bagaimana cara untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dalam kelompok kolektif? “Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
"Jadi SKD bisa digunakan untuk mengakomodir pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekadar untuk kendaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (22/7).
Lima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi ini yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43). RD dan AL diketahui menjadi otak kasus penyelewengan solar bersubsidi ini.
Dua tersangka itu bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani untuk selanjutnya digunakan untuk membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya Karawang.
"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," kata Gidion.
Tersangka RD menjual solar bersubsidi kepada YW, pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter. Biasanya mereka menjual solar bersubsidi ini sebanyak 200 liter yang dibeli oleh EN di SPBU Batujaya.
Sedangkan tersangka AL juga menjual solar bersubsidi dengan cara yang sama seperti RD. Dia menjual solar kepada MM, pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," ucap Gidion.
Dari kasus ini, tersangka YW selaku pengepul terakhir mendapat keuntungan dari penjualan solar bersubsidi mencapai puluhan juta rupiah. Aksi penyelewengan solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka sejak Mei hingga Juli 2022.
"Tersangka YW yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi," katanya.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 119 dirijen yang masing-masing berisi 35 liter solar bersubsidi, 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(mdk/ray)