Moeldoko: DPRD Harus Perkuat Fungsi Pengawasan Saat Pandemi Covid-19
Moeldoko menjelaskan peningkatan peran DPRD saat pandemi melalui pembuatan regulasi yang berpihak pada masyarakat saat ini terdampak Covid-19.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus memiliki peran strategis dalam penanganan pandemi Covid-19. Terutama melalui tiga hal, yakni pembuatan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan dan anggaran.
"Ada harapan besar supaya anggota dewan bisa menjadi bagian penting bagi upaya penanganan pandemi dan dampaknya," kata Moedoko dikutip dalam keterangan pers, Jumat (6/11).
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
Dia menjelaskan peningkatan peran DPRD saat pandemi melalui pembuatan regulasi yang berpihak pada masyarakat saat ini terdampak Covid-19. Sementara dari sisi pengawasan, DPRD perlu mengawasi biaya penanganan covid-19.
Selain itu, Moeldoko menjelaskan pengawasan pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
DPRD juga diminta perannya untuk melakukan realokasi dan refokusing anggaran daerah untuk penanganan Covid-19.
"APBD supaya benar-benar memikirkan upaya penanganan Covid-19 dan dampaknya, baik sosial, ekonomi, maupun lainnya," jelas Moeldoko.
Moeldoko juga menjelaskan KSP sebagai lembaga negara salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional akan membantu seluruh DPRD yang ada untuk optimalisasi peran-peran tersebut. Sebab itu KSP kata Moeldoko terbuka untuk membantu jika memiliki kesulitan.
Dia berharap kepada anggota DPRD bisa jadi salah satu penyambung sosialisasi penanganan Covid-19 di daerah-daerah. Melalui penerapan protokol kesehatan dengan menjaga program 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).
“Tidak bisa pemerintah sendiri, juga harus libatkan seluruh lapisan masyarakat,” kata Moeldoko.
Baca juga:
Berternak Lele Kala Pandemi Covid-19
Pakar UGM Nilai Perlu Adaptasi Manajemen Pencoblosan Pilkada saat Pandemi
20 Guru di Garut Terpapar Covid-19
Pertama Kali Samarinda Laporkan Nol Kasus Positif Covid-19
Menkes Terawan Sebut Penanganan Covid-19 di RI Melibatkan 138 Pemangku Kepentingan