Moeldoko Tunggu Permintaan Maaf ICW Tapi Tak Kunjung Datang
"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti, dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan," jelas dia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait pernyataan penelitinya soal obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," tutur Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Mengapa obat ini dikembangkan? Kehilangan gigi sering kali menjadi masalah bagi orang-orang yang mengidap kondisi ini, mulai dari masalah penampilan hingga masalah fungsional, seperti berkurangnya kemampuan menggigit.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Kapan kakek di cerita anekdot Obat merasa sakit kepala? Sedang asyik-asiknya menonton televisi, tiba-tiba kepala kakek itu merasa sakit. Sang kakek langsung memanggil cucunya yang sedang bermain di dalam kamar untuk membeli obat sakit kepala.
-
Siapa yang menggunakan Pirdot sebagai tanaman obat? Banyak masyarakat Batak yang menggunakan Pirdot sebagai tanaman obat untuk mengobati berbagai macam penyakit.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
Moeldoko bersama pengacaranya menunjukkan dokumen Laporan Polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 September 2021.
"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti, dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan," jelas dia.
Atas dasar itu, Moeldoko kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi sebagaimana hak setiap warga negara.
"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," kata Moeldoko.
Tidak Antikritik
Dia menegaskan tidak ada masalah dengan kritik masyarakat.
"Nggak. Moeldoko nggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP Mendengar itu orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja, biasa saja saya. Nggak ada antikritik," tutur Moeldoko.
"Ada program saya KSP Mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kita terima dengan baik. Kita beri mic, silakan mau marah karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya. Nggak ada masalah," sambungnya.
Menurut Moeldoko, pernyataan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah merupakan persoalan yang berbeda. Atas dasar itu, dirinya menjadikan keduanya sebagai terlapor dalam aduan ke kepolisian.
"Tapi lain ini persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Karena saya punya istri, punya anak, wah nanti menjadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta dilansir Antara, Jumat 20 Agustus lalu.
Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua 6 Agustus 2021. Pada kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.
Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.
"Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto mewakili Moeldoko.
Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto.
Dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.
"Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," katanya.
Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder. Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Moeldoko Datangi Bareskrim Polri Laporkan ICW
Siang Ini Moeldoko Datangi Bareskrim Polri Laporkan Peneliti ICW
CEK FAKTA: Tidak Benar Jepang Rekomendasikan Obat Ivermectin
Sudah Tiga Kali Berikan Kesempatan Minta Maaf, Moeldoko akan Polisikan ICW
BPOM AS Larang Penggunaan Ivermectin untuk Obat Covid, "Kalian Bukan Kuda, Hentikan"