Moge Langgar Ganjil-Genap di Bogor, Polisi Minta Klub Mobil dan Motor Taat Aturan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.
"Dari kejadian ini, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2). Dikutip dari Antara.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Siapa pacar Agnez Mo? Agnez Mo saat ini sedang dalam hubungan asmara dengan seorang model yang bernama Adam.
-
Apa yang dibagikan Agnez Mo? Agnez Mo mengunggah sebuah video yang berisi kompilasi foto-foto bersama Adam.
-
Apa yang dimasak Agnez Mo? Agnez Mo, diva musik yang selalu bikin karya ciamik, juga pandai masak. Masak sop Agnez Mo baru aja masak sop sayur sendiri di rumah.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
Susatyo menjelaskan, tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protkol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020.
"Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan Covid-19," terangnya.
Menurut Susatyo, 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang, yang sehari sebelumnya, Jumat (12/2), disebut menerobos razia ganjil-genap di Kota Bogor, bukan kegiatan klub motor tapi hanya bersama-sama berangkat touring ke kawasan Puncak.
Pada penerapan aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat, 12 Februari, maka pelat nomor yang diizinkan beroperasi sesuai tanggal ganjil-genap di kalender.
"Hari Jumat kemarin tanggal genap, sehingga kendaraan bermotor berplat genap yang diizinkan beroperasi," katanya.
Dari 12 pengendara moge yang konvoi ke kawasan Puncak, tiga di antaranya berpelat nomor ganjil. "Ketiga pengendara dengan pelat nomor ganjil itu yang kami tangkap dan diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan sanksi," katanya.
Dia menambahkan, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai dan diberikan sanksi memutar balik arah atau sanksi administrasi denda, bukan untuk menghalangi kegiatan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilitas orang yang tujuannya adalah menekan penularan Covid-19. "Penularan Covid-19 di Kota Bogor saat ini sangat tinggi," katanya.
Salah seorang dari ketiga pengendara moge Harley Davidson yang diberikan sanksi oleh Stagas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, menyatakan, meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor, Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, maupun tim gabungan yang bertugas pada razia aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor.
"Saya mewakili teman-teman meminta maaf, akibat kegiatan kami yang menimbulkan ketidaknyamanan. Kami tidak tahu kalau hari Jumat kemarin, ada aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya.
Baca juga:
Ini Identitas Pengendara Moge Langgar Ganjil-Genap di Kota Bogor
Pengendara Moge Terobos Ganjil Genap di Bogor Ditangkap
Wali Kota Bogor Cari Rombongan Moge Penerobos Ganjil-Genap
3.035 Kendaraan Putarbalik Akibat Ganjil-Genap Kota Bogor
Konvoi Moge Dikawal Polisi Tak Diperiksa Ganjil Genap saat Masuk Kota Bogor
Nekat Melintas, Pengendara Langgar Ganjil-Genap di Bogor Didenda Rp 50.000