Motif ABG Ngaku Habib Bahar di Bali Buat Cari Popularitas
Tak terima ada orang yang mengaku sebagai dirinya, Bahar pun memerintahkan orang dekatnya menjemput korban berinsial CAJ (18) dan MKU (17). Remaja dan anak di bawah umur itu kemudian dibawa ke tempat Bahar untuk diinterogasi hingga terjadi penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith diduga dipicu tindakan korban yang mengaku sebagai Bahar kepada publik. Tindakan tersebut yang kemudian menyulut kemarahan Bahar dan tersangka lainnya.
"(Korban) melakukan ceramah-ceramah yang mirip BS (Bahar bin Smith) dan memviralkan hal itu. Semua persis, mulai dari (gaya) rambut dan lain-lain," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
Dedi mengungkapkan motivasi korban mengaku sebagai Bahar hanya untuk mencari popularitas. Dia belum bisa memastikan adanya motif ekonomi di balik aksi mengaku-ngaku sebagai Bahar tersebut.
"Mencari popularitas saja, belum ada ke arah situ (ekonomi). Yang jelas kelompok BS ini merasa dilecehkan dengan video dua anak ini," tuturnya.
Tak terima ada orang yang mengaku sebagai dirinya, Bahar pun memerintahkan orang dekatnya menjemput korban berinsial CAJ (18) dan MKU (17). Remaja dan anak di bawah umur itu kemudian dibawa ke tempat Bahar untuk diinterogasi hingga terjadi penganiayaan.
"Inisiasi semuanya adalah saudara BS yang menjadi aktor intelektualnya," ucap Dedi.
Penganiayaan tersebut, kata Dedi, terjadi di rumah dan di lapangan. Namun dia belum bisa memastikan video viral soal penganiayaan yang dilakukan pria berpakaian putih dan berambut pirang di sebuah lapangan, pelakunya adalah Bahar bin Smith.
"Makanya penyidik juga meminta keterangan dari ahli IT untuk mengecek orisinalitas atau keaslian dari video tersebut," ujarnya.
Versi Pengacara Bahar
Pengacara Bahar, Azis Yanuar mengungkapkan, korban telah mencatut nama kliennya untuk meraup keuntungan. Keterangan Bahar tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keduanya mencatut nama Habib untuk mendapatkan uang dan digunakan sendiri uangnya," kata Azis saat dikonfirmasi.
Selain nama Bahar, korban juga dituding mencatut nama pesantrennya untuk mencari keuntungan. Karena itulah Bahar murka.
Kepada penyidik, Bahar mengaku mengenal salah satu korban penganiayaan yakni CAJ. Menurut Bahar, kata Azis, korban sudah berkeluarga dan mempunyai satu orang anak.
"Yang CAJ Habib kenal. Dia sudah punya istri dan anak satu. Satu orang lainnya Habib tidak kenal. Habib tidak tahu umur mereka," tutur Azis.
Selain Habib Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.
Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Bahar sendiri telah ditahan setelah diperiksa di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Duga Habib Bahar Hendak Kabur dan Hapus Jejak Digital
Alasan Polisi Tahan Habib Bahar: Aktor Intelektual Penganiayaan Anak
Ma'ruf Amin Nilai Penetapan Tersangka Habib Bahar Bukan Kriminalisasi
Jokowi: Kalau Ada Ulama Pukul Orang Urusan Polisi, Bukan Dengan Saya
Soal Habib Bahar, Jangan Sampai Polri Dituduh Targetkan Pengkritik Pemerintah
Selain Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Anak