Motif Suami Bunuh Istri hingga Biarkan Jasad Korban Membusuk di Indekos Tambora
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
- Motif Pelaku Mutilasi Korban karena Sakit Hati, Keduanya Pernah Nikah Siri
- Motif Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Cemburu Korban Selingkuh dan Sudah Sering Memaafkan
- Motif Eks Manajer Gelapkan Uang: Tergoda Uang Kontrak Fuji Utami yang Besar
- Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Motif Suami Bunuh Istri hingga Biarkan Jasad Korban Membusuk di Indekos Tambora
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Motif pembunuhan itu ialah cemburu.
"Ada motif kecemburuan di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2).
Namun demikian, Syahduddi belum menjelaskan lebih rinci terkait penyebab kecemburuan tersebut. Sebab, dia mengaku sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus ini.
Sementara dari hasil interogasi, kata Syahduddi, penyidik baru mendapat pengakuan D soal alasan membunuh Sumiyati karena kesal. Sehingga mencekik dan membekap istrinya sampai kehabisan napas.
“Tidak ada. Jadi pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal,” kata Syahduddi.
Setelah mengetahui Sumiyati meninggal, ungkap Syahduddi, D pun langsung kabur meninggalkan jasad istrinya di dalam kamar kos tempat tinggalnya dengan keadaan dikunci dari luar.
“Iya (melarikan diri). Tidak ada (anak dan keluarga). Diketahui diperkirakan meninggal sudah 5 hari. Jadi tanggal 21 kejadian. Tgl 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek ada orang meninggal dunia,”
ungkapnya.
merdeka.com
Dalam kasus ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Polisi menduga kuat Sumiyati merupakan korban pembunuhan. Benar saja, tidak butuh waktu lama aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil menangkap D (40) yang tak lain suami korban.
"Memang sudah ditangkap, dan ternyata pelaku adalah suami korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andry Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).
Pelaku tega membunuh istrinya sendiri dan membiarkan mayatnya di dalam kontrakan hingga akhirnya membusuk. Mayat tersebut diduga telah didiamkan selama 4 hari.