MUI Minta Emosional Calon Pengantin Masuk Materi Bimbingan Pranikah
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan MUI Amirsyah Tambunan meminta kepada Kemenko PMK memperbarui materi sertifikasi perkawinan. Agar materi-materi dalam bimbingan pranikah mengikuti perkembangan zaman.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan MUI Amirsyah Tambunan meminta kepada Kemenko PMK memperbarui materi sertifikasi perkawinan. Agar materi-materi dalam bimbingan pranikah mengikuti perkembangan zaman.
"Saya melihat untuk revitalisasi itu masih banyak hal yang harus kita perbuat. Maksudnya secara substansi materinya supaya benar-benar menyinggung dari kebutuhan agar output dari pelatihan ini bisa kita ukur," kata Amir dalam sebuah diskusi di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
-
Bagaimana prosedur pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA? Untuk prosedur pembatalan pernikahan, ada beberapa Langkah yang harus dilalui, yaitu:1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.3. Tahap persidangan:Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008.Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg).4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg).Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Kapan Tyas Mirasih mengadakan pengajian pra nikah? Mendekati pernikahannya dengan Tengku Tezi, Tyas Mirasih menyelenggarakan acara pengajian pra nikah pada hari ini, yaitu Kamis (17/8).
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan selamat menikah? Menikah adalah salah satu momen bahagia dalam hidup seseorang.
Emosi Hal Krusial
Dalam hal ini, katanya, ada dua hal yang dimasukkan dalam materi bimbingan pranikah yakni keterampilan hidup atau life-skills dan keterampilan soft-skills.
"Soft-skills antara lain keterampilan mengelola emosi yang dinilainya merupakan hal krusial dalam kehidupan berumah tangga. Nah ini harus diukur kira-kira orang ini emosinya stabil kita kan bisa dinilai. Kan emosi itu penting karena perceraian itu terjadi lantaran emosionalitas kedua pasangan yang tidak bertemu," ujar Amir.
Lebih lanjut ia menambahkan, MUI akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait wacana ini agar memberikan efek positif ke depannya.
"Sehingga usulan ini betul-betul matang, dalam konteks revitalisasi apa yang dimaksud oleh pimpinan agama itu, yaitu apakah nanti sertifikasi nikah atau pranikah bisa dapat kita lihat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kualitas sebuah keluarga," pungkas Amir.
(mdk/rnd)