MUI Minta Masyarakat Tenang Soal Vaksin Covid-19
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19. Adapun secara hukum syariah, kata dia, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.
Majelis Ulama Indonesia mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. Karena dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19. Adapun secara hukum syariah, kata dia, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (31/10).
Dia mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Pembolehan itu karena alasan darurat. Hal serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI (nonaktif) KH Ma'ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.
Lukmanul Hakim mengatakan, tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Biofarma dan unsur terkait sudah ke China pada pertengahan Oktober ini untuk melakukan audit vaksin Covid-19.
Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin, yaitu terkait sumber atau bahan dalam proses produksi, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.
Baca juga:
INFOGRAFIS: Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Transportasi Publik
Satgas Ingatkan Peserta Demo 2 November Bahaya Covid-19
Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bangka Capai 93 Persen
Suasana Hari Pertama Masjidil Haram Dibuka untuk Jemaah Umrah Luar Negeri
Satpol PP Makassar Manfaatkan Libur Panjang Edukasi Warga Gerakan 3M