MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Akibatnya ada ormas keagamaan melakukan sweeping. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin meminta para ormas tidak bertindak sembarangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Akibatnya ada ormas keagamaan melakukan sweeping. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin meminta para ormas tidak bertindak sembarangan.
"Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," kata Ma'ruf usai menghadiri peluncuran mata uang rupiah baru di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Ma'aruf, alasan fatwa haram itu dikeluarkan atas desakan masyarakat. Sebab, dia mengklaim banyak masyarakat pekerja dipaksa memakai atribut tersebut.
"Kita kan karena banyak permintaan dari masyarakat. Keluhan dan karena dipaksa. Ya akhirnya keluar fatwa itu," ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan fatwa MUI tersebut jangan dijadikan untuk melakukan sweeping. Dia bahkan mempertanyakan sweeping terjadi di beberapa daerah. "Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang keras organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap pihak tertentu menjelang perayaan natal dengan landasan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi bila aksi sweeping tersebut disertai tindakan anarkis.
"Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," tegas Tito saat berada Universitas Negeri.
Selain menindak tegas ormas melakukan sweeping, Tito juga melarang aksi serupa berdalih sosialisasi, namun akhirnya menimbulkan rasa takut bagi warga. "Kemudian ada yang menggunakan sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut, ini juga harus kita larang dan tertibkan, enggak boleh," kata Tito.
Tito mengimbau pelaksanaan sosialisasi sebaiknya dilakukan lewat media, undangan ataupun cabang-cabang MUI di tiap daerah.
Keluarnya fatwa haram menggunakan atribut Natal seiring fenomena terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan nonmuslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwa di Jakarta.
Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
-
Kenapa MUI melarang ucapan selamat Natal? Menurut MUI, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam tidak diperbolehkan karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk perayaan dan pengakuan terhadap ajaran agama lain.
-
Bagaimana menurut MUI cara umat muslim bersikap terhadap tradisi Valentine? Fatwa haram Hari Valentine oleh MUI ini dibuat menukil pula dari penggalan ayat suci Alquran, Hadis, serta pendapat Ulama. Salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang berkata:“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (H.R. AbuDawud, no. 4031)
-
Siapa yang menurut Fatwa MUI berpotensi terjerumus akibat perayaan Hari Valentine? Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
-
Apa yang dibolehkan oleh Muhammadiyah dalam konteks ucapan selamat Natal? Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal kepada saudara non-Muslim merupakan hal yang diperbolehkan asalkan niatnya adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan memperlihatkan sikap toleransi antar umat beragama.
-
Kapan Maulid Nabi diperingati? Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِArtinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
-
Kapan Idul Adha tahun ini menurut NU? Dalam menentukan tanggal Idul Adha hitung mundur, pemerintah yang melakukan sidang isbat terlebih dahulu. Sidang isbat dilakukan pada Minggu, 18 Juni 2023 lalu. Dalam hal ini, organisasi Islam Nahdatul Ulama (NU) biasanya menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan pemerintah. Kemudian pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni.
Baca juga:
Temukan sweeping jelang Natal, Menag minta masyarakat lapor polisi
Kapolri minta ormas yang anarkis lakukan sweeping ditindak tegas
Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo cabut surat edaran soal Natal
Surat edaran Polri soal natal dinilai lemahkan supremasi hukum
Masinton desak Kapolri Tito copot Kapolres Bekasi & Kulon Progo