MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam
Hasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Belakangan ini jagad media sosial dihebohkan dengan kemunculan konten video yang dibuat Gus Samsudin perihal aliran memperbolehkan bertukar pasangan.
- Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
- Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
- Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!
- Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri
MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam
Belakangan ini jagad media sosial dihebohkan dengan kemunculan konten video yang dibuat Gus Samsudin perihal aliran memperbolehkan bertukar pasangan.
Konten itu pun mendapat kritik dan reaksi negatif dari berbagai kalangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur langsung mengkaji hal tersebut. Hasil kajian menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
“Kesimpulan awal, ini terjadi penyimpangan bahwa pasangan boleh bergantian itu bertentangan dengan ajaran Islam. Apapun alasannya dengan menaikkan rating atau apa, ya. Gitu,” kata Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Noor Harisudin saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Noor pun mengatakan hasil kajian tersebut akan diserahkan ke MUI Jawa Timur malam ini. Dia menegaskan, dalih Gus Samsudin yang membuat konten bertukar pasangan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Iya tidak benar, wes dengan alasan mau menaikkan rating mau main-main itu tidak benar. Itu hal serius dalam agama kita, hal prinsip itu. Jadi tidak boleh, apalagi kalau sungguhan misalnya, enggak boleh,”
kata dia.
merdeka.com
Oleh sebab itu, lanjut Noor, setelah proses pengkajian dilakukan. Ke depan MUI Jawa Timur akan menentukan apakah akan mengambil langkah hukum terhadap konten Gus Samsudin.
“Nah itu langkah kedua (ranah hukum), apakah itu masuk dalam kategori menistakan agama atau meresahkan masyarakat, atau ada pasal-pasal lain terkait mereka itu juga dilakukan kajian mengarah ke situ,” terangnya.
“Kenapa karena kalau dibiarkan, di tempat ini selesai. Di tempat sana muncul lagi. Tidak jera kan. Kalau ada langkah-langkah hukum kan nanti jera, kalau masuk dalam ranah hukum ya diproses,” sambung dia.
Ditangani Polda Jatim
Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus konten sesat ‘tukar pasangan’ Gus Samsudin dari Polres Blitar. Kasus tersebut diambil alih, lantaran Gus Samsudin dianggap plin plan terkait dengan lokasi pembuatan konten.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar, Gus Samsudin dianggap tidak berterus terang terkait dengan lokasi pembuatan konten ‘tukar pasangan’ yang dibuatnya.
Dia bahkan dianggap plin plan lantaran pada keterangan awal, konten disebut di buat di Bogor, Jawa Barat.
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegasnya, Kamis (29/2).
Dia menambahkan, demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alib oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Sehingga, oleh karena itu, kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,"
pungkasnya.
merdeka.com
Dirmanto menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Gus Samsudin.
Dia pun disebut masih berstatus sebagai saksi.
“Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB yang disita, nanti akan disampaikan. (Status) masih saksi ya," tegasnya.