Mulai 5 Juli, Pelaku Perjalanan Wajib Miliki Hasil Negatif Covid-19 PCR atau Antigen
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi yakni transportasi darat, laut dan udara, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi yakni transportasi darat, laut dan udara, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Pemberlakuan aturan ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali.
Adita menambahkan, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Adita, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen," ujarnya.
Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen.
Pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non-KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.
"Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB," kata Adita.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Penumpang Pesawat Jakarta dan Bali Akan Dicek Pakai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi
Optimalkan PPKM Darurat, Lampu Jalan Kota Kediri akan Padam Mulai Pukul 8 Malam
Covid-19 Melonjak, Kabupaten Bekasi Sedang dalam Kondisi Tak Biasa
Pangdam Jaya: Anggota Saya Bertumbangan, RT-RW Ingatkan Warga untuk di Rumah Saja
WNA Masuk RI Wajib Kantongi Bukti Vaksin Covid-19 Kecuali Pemegang Visa Diplomatik
Ada PPKM Darurat, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Diperkirakan Masih Kontraksi