Mulai Hari ini, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Hingga 22 Juli 2021
PT Jasamarga melakukan penutupan Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang dimulai pada 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB hingga 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB. Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.
PT Jasamarga melakukan penutupan Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang dimulai pada 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB hingga 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB. Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.
"Salah satu bentuk dukungan Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) George I.M.P Manurung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Di mana letak makam Kiai Ageung di Purwakarta? Mengutip disipusda.purwakartakab.go.id, makam ulama tersebut berada persis di sebuah pulau kecil Situ Wanayasa yang diberi nama Penclut Pasir Mantri.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Serta sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: BM.07.02-P/595 tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/211/VII/OPS.1.1/2021/Korlantas tanggal 14 Juli 2021 perihal Permohonan Penutupan Jalan Tol Layang Elevated," sambungnya.
Ia berharap, penutupan Jalan Layang itu dapat mengendalikan laju mobilitas masyarakat ke luar masuk Jabodetabek selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada pelaku perjalanan di sektor esensial dan kritikal kategori dikecualikan dalam masa PPKM Darurat ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari dan atau menuju Cikampek," ujarnya
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penutupan tersebut, PT JJC selaku Badan Usaha Jalan Tol yang mengoperasikan Jalan Layang MBZ turut melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, diantaranya: Media Sosial, Spanduk, Variable Message Sign (VMS) hingga informasi melalui Media Massa.
Pihaknya pun meminta maaf atas ketidaknyamanan dengan adanya pemberlakuan penutupan jalan tersebut.
"Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama), isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," ungkapnya.
Akses Masuk Kendaraan ke Jalan Layang MBZ yang ditutup:
- Akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek
- Akses masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek (Km 45A Jalan Tol JORR Seksi E)
- Akses masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (Km 46B Jalan Tol JORR Seksi E)
- Akses masuk kendaraan dari Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah menuju Jakarta.
Baca juga:
Tol Layang MBZ Ditutup Mulai 16-22 Juli, Pengguna Jalan Perlu Perhatikan Ini
Duit Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tak Ada Seri, Tiap Pedagang Disuruh Tutup Diberi Uang
Peduli Sesama, Ustaz Ujang Bustomi Bagikan Uang Hingga Rp500 Juta ke Warga saat PPKM
Kasus Covid Meningkat, Menag Minta Masyarakat Tidak Mudik Iduladha
Anies Wajibkan Pemilik STRP Kantongi Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Anies Terbitkan Ingub, Pemilik STRP Wajib Memiliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19