Mulai Hari Ini, Sebagian ASN di Depok Kerja di Rumah Hingga Akhir Maret
Mulai hari ini aparatur sipil negara (ASN) Depok diizinkan bekerja di rumah. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai hari ini aparatur sipil negara (ASN) Depok diizinkan bekerja di rumah. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (19/3).
-
Kapan Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa ASN di Aceh harus bekerja dari rumah selama PON XXI? Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah untuk ASN di Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
Dia menekankan agar ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Penyelesaian pekerjaan dilakukan secara online.
"Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah," Jelas Idris.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan. "Karena jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat," ucapnya.
Idris menambahkan, bagi ASN yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor. "Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.
(mdk/bal)