Munarman akan dipanggil paksa jika mangkir kasus pecalang Bali
Munarman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan fitnah terhadap pecalang Bali.
Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Bali atas kasus fitnah terhadap pecalang Bali. Namun, belum ada informasi terkait datang atau tidaknya Munarman memenuhi panggilan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi kesediaan Munarman memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"Hari ini kita tetap menunggu sampai malam. Memang dari kemarin tidak ada konfirmasi, tetapi kita tetap menunggu sampai dengan pukul 00.00 WITA," ujar Hengky Widjaja, Jumat (10/2).
Jika Munarman batal hadir dalam panggilan hari ini, lanjut Hengky, pihaknya akan melayangkan surat panggil kedua disertai dengan surat perintah membawa tersangka. "Karena panggilan pertama tidak ada penjelasan atau alasan apapun. Maka penyidik langsung mengirimkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa secara paksa," tegasnya.
Dia meyakini, surat panggilan pemeriksaan kali ini sudah diketahui Munarman. Hengky menuturkan surat panggilan pertama langsung dibawa ke rumah kediaman Munarman. Surat panggilan tersebut diterima oleh anak kandung Munarman bernama Kiki.
"Awalnya, anak Munarman menolak untuk menerima surat tersebut. Tetapi penyidik menjelaskan jika mereka dari Polda Bali dan membawa surat panggilan Munarman sebagai tersangka. Di hadapan penyidik, anak Munarman langsung menghubungi bapaknya dan menjelaskan bahwa ada polisi membawa surat panggilan. Lalu Munarman memerintah untuk diterima saja saat itu," bebernya.
Sebaliknya jika dalam panggilan pertama, Munarman tidak hadir namun ada penjelasan atau alasan yang tepat. Dimungkinkan kata Hengky surat panggilan kedua tetapi tidak disertai dengan surat perintah membawa.
"Boleh saja tidak bisa datang saat pemanggilan pertama. Tetapi harus ada penjelasan atau konfirmasi. Jika tidak, maka dianggap mengabaikan dan berhak sesual KUHAP boleh disertai membawa tersangka saat pemanggilan kedua," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. Penetapan itu pada 7 Februari setelah tanggal 16 Januari dilaporkan.