Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa tak lagi masuk daftar hewan dilindungi
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar pengeluaran burung jenis Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren dan Cucak Rawa dari daftar jenis hewan dilindungi.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar pengeluaran burung jenis Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren dan Cucak Rawa dari daftar jenis hewan dilindungi.
Seperti dikutip Antara, Indra di Jakarta, Kamis (6/9), mengatakan kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi untuk mengeluarkan tiga jenis burung tersebut dari daftar jenis dilindungi, begitu pula terkait perizinan menggunakan Online Single System (OSS).
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Di mana Suci Winata lahir? Istri keempat Ari Sigit, Suci Winata, lahir di Bandung pada 21 Oktober 1991.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa patung Dewi Hekate penting? Penemuan ini menggambarkan peran penting Dewi Hekate dalam budaya kuno dan menunjukkan Kelenderis merupakan salah satu kota yang terlibat dalam kompetisi reguler untuk menghormati dewi tersebut.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Letkol Eka Wira dilantik menjadi Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat. Ia dilantik pada 16 Februari 2024.
Namun Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.
"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", katanya.
Indra juga meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan KLHK.
Perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI) Bagiya menyampaikan dukungan terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya. Dirinya juga berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.
Ia mengatakan pihaknya berharap hadirnya P.20/2018 ini tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan daring untuk menghindari pungli. "Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar, untuk meningkatkan motivasi," kata Bagiya.
Dia menambahkan, Komunitas Kicau Mania sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.
Sementara perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) menyampaikan bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari Pemerintah.
Dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.
Sebelumnya, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi, masalah tiga jenis burung yang sebelumnya masuk daftar jenis yang dilindungi ini sudah tidak akan ramai lagi. Ini karena ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar yang dilindungi.
Perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tersebut sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera akan disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan.
Baca juga:
Pembukaan lahan sawit bikin populasi Orangutan di Aceh makin terjepit
Lepasliarkan 6 orangutan, Ridho Slank ajak slankers lindungi satwa Indonesia
Enam orangutan dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen Kalimantan Timur
Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap
Penyelundupan bibit Lobster senilai Rp 32 Miliar ke Singapura digagalkan
Harimau Sumatera di hutan Aceh di ambang kepunahan