Nafsu Bejat di Balik Pembunuhan Sadis Siswi SMA Hamil 4 Bulan
Korban dibunuh dalam keadaan hamil. Lebih sadisnya lagi, pelaku awalnya ingin memerkosa korban, namun akhirnya pelaku membunuh korban
Siswi SMA Negeri 3 Susua, Nias Selatan, Terimakasih Laia (20), ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Nias Selatan, Senin (2/12). Padahal, Terimakasih dalam kondisi hamil 4 bulan.
"Dari pemeriksaan itu dokter menemukan adanya tanda kehamilan pada korban dengan usia kandungan 4-5 bulan," ujar Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo P Tobing, Senin (2/12).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Kenapa menjenguk orang sakit itu penting? Menjenguk orang sakit tidak hanya sekedar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan bantuan spiritual melalui doa.
Tak hanya itu saja, di tubuh Terimakasih juga didapati sejumlah luka, seperti bekas tusukan dan sayatan di wajah, tangan, hingga dadanya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya polisi berhasil meringkus pembunuh Terimakasih. Berikut kekejaman pembunuhan siswi SMA di Nias yang tengah hamil 4 bulan:
Pelaku Berencana Memperkosa Korban
Pelaku bernama Tolonasokhi Halawa alias Gamo (27), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Aramo Nias Selatan, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Awalnya, Tolonasokhi berpapasan dengan korban di di jalan Dusun IV Khou-Khou, Desa Hiliwaebu sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu tersangka hendak ke gubuknya di Desa Hilimbaruzo, sementara korban berjalan pulang menuju rumahnya.
Ketika berpapasan, korban dengan ramah menyapa tersangka. Tiba-tiba Tolonasokhi berbalik badan dan memeluk Terimakasih lalu menarik perempuan itu ke semak-semak.
Korban Melawan Kemudian Dibunuh
Tindakan Tolonasokhi membuat Terimakasih panik dan takut. Akhirnya Terimakasih menendang perut tersangka, lalu mencakar bahu kiri pria itu. Korban juga berteriak meminta tolong. Tersangka sempat meminta korban tak berteriak.
"Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orangtuamu, aku mau nikahi kamu," ujar pelaku ditirukan AKBP I Gede Nakti.
Namun Terimakasih tetap berteriak. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menikam kepala korban berulang-ulang.
"Korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dan berteriak minta tolong. Takut perbuatannya diketahui orang lain, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban hingga tewas," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, Selasa (10/12).
Korban Sempat Berusaha Lari Menyelamatkan Diri
Setelah Tolonasokhi menikam kepala korban berulang-ulang, korban kemudian berlari ke arah semak-semak bambu. Tersangka langsung menikam punggung korban berulang-ulang hingga perempuan itu terjatuh dengan posisi telungkup dan tidak dapat bergerak lagi.
Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban lalu menutup mulutnya dengan tangan kiri. Selanjutnya dia menggorok leher korban menggunakan tangan kanannya.
Setelah korban tidak bernyawa, tersangka mengambil handphone Oppo A71 warna merah milik korban. Dia lalu melarikan diri.
Tolonasokhi akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Nias di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Minggu (8/12) pagi. Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Pasal-pasal itu memuat ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/dan)