Nama Baim Wong Kembali Dicatut untuk Penipuan, Pelaku Raup Untung Rp10 Juta Per Hari
Apabila ada korban yang terjerat, para pelaku akan langsung melancarkan tipu muslihat dengan meminta korban menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah fiktif tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya membongkar dua sindikat penipuan melalui pesan singkat telepon seluler (SMS) bermoduskan undian yang mencatut nama artis Baim Wong.
"Modusnya mengirim sms blast dan mengaku kru salah satu tv swasta di Jakarta, isinya adalah selamat nomor HP anda mendapat 50 juta rupiah dari gateway BaimWong.id_andaSTR27C7, info pengambilan hadiah klik link yang diberikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (7/9).
-
Dimana Baim Wong memberikan keterangan terkait kasus penipuan? Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang diajak ngobrol oleh Baim Wong? Baim, ketika diajak ngobrol sama media, tiba-tiba berhenti sebentar lalu langsung nyambutin permintaan anaknya.
-
Apa yang dilakukan Baim Wong di Polres Tanjung Balai? Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Apa kata Paula Verhoeven tentang postingan Baim Wong? "Haha nggak tahu aja, kayak nggak tau Baim Wong aja sih. Nggak mau pikiran mah kalau itu mah, tahu tahu," ungkap Paula Verhoeven.
Apabila ada korban yang terjerat, para pelaku akan langsung melancarkan tipu muslihat dengan meminta korban menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah fiktif tersebut. Setiap hari komplotan kejahatan tersebut bisa meraup keuntungan mulai Rp400 ribu hingga Rp10 juta.
Yusri menyebut pelapor dalam perkara tersebut adalah Baim Wong dan satu orang lainnya yang berinisial WT. "Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT," ujar Yusri.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang semuanya berada di satu desa wilayah Sulawesi Selatan.
Para tersangka ini kebanyakan hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP dan belajar menjalankan aksi penipuan via sms tersebut secara otodidak.
Yusri mengatakan sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.
Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus Kedua Penipuan Catut Nama Baik Wong
Kasus penipuan berkedok mencatut nama Baim Wong bukan kali ini dibongkar polisi. Polres Jakarta Utara hampir setahun lalu pernah menetapkan dua tersangka yakni MZ dan LH kasus penipuan daring yang mencatut nama artis sekaligus youtuber Baim Wong. Dua pelaku itu melakukan penipuan dan penggelapan berkedok program Indonesia Giveaway Baim Wong dan Paula.
"Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menemukan dua pemuda yang mencurigakan, saat sedang melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada Jumat (11/12). Saat polisi memeriksa keduanya, pelaku berusaha menghapus sesuatu di ponselnya dan terjadi perebutan dengan polisi.
Polisi kemudian menemukan adanya indikasi penipuan, dengan menemukan percakapan, saat bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta.
"Untuk mendapatkan hadiah itu, para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujar dia.
Dia mengungkapkan pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari kasus penipuan itu. Baim Wong telah melaporkan kedua pelaku atas kasus pencemaran nama baik. Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga:
Tertipu Arisan Online, Sejumlah Member Melapor ke Polda Jateng
Cerita Tukang Sayur Gerobak Pernah Kena Tipu Sebesar Rp5 Juta karena Dihipnotis
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Mengatasnamakan BCA via Telepon
Kenalan di Facebook, Pedagang Bawang Asal Wonogiri Kena Tipu saat COD di Garut
Keterlaluan! Ojol Dapat Orderan Fiktif Pizza Rp957 Ribu, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi
CEK FAKTA: Kemenkes Tidak Pernah Lakukan Panggilan Telepon untuk Tanyakan Soal Vaksin