Napi Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Ditangkap di Cibinong
Bokir telah kembali dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Cipinang untuk kembali menjalani masa hukuman atas tindak pidana pengedaran narkoba.
Narapidana kasus narkoba Aditya Egatifyan alias Bokir (25) yang kabur dari Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10) berhasil ditangkap. Bokir ditangkap di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
"Iya betul sudah ditangkap. Dini hari ini jam 12.20 Wib (ditangkap), daerah Cibinong," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/11).
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan kapibara kawin? Kapibara kawin dalam air tepat sebelum musim hujan tiba.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Bokir telah kembali dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Cipinang untuk kembali menjalani masa hukuman atas tindak pidana pengedaran narkoba.
"Iya betul, di kembalikan ke lapas Kelas 1 Cipinang," ujarnya.
Polres Metro Jaktim turut membantu memburu Bokir usai kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jaktim untuk mencari Bokir .
"Kita mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu. Kita akan mencari sesuai data yang diberikan kepada kepolisian," kata dia.
Zulpan menerangkan, pihaknya mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Menurut dia, tindakan pelaku tidak dibenarkan. Apalagi sudah memiliki keputusan yang inkrah, dalam putusan itu dihukum 14 tahun penjara.
"Kita mengimbau juga kiranya yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya dan menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, daripada nanti kita tetap memburu bagaimanapun," ujar dia.
(mdk/ray)