Napi Rutan Medaeng Sidoarjo otaki peredaran narkoba di luar penjara
Napi Rutan Medaeng Sidoarjo otaki peredaran narkoba di luar penjara. Melalui kaki-kaki tangannya, Rio mengedarkan narkoba di luar tahanan. Meski beberapa anak buahnya berhasil ditangkap polisi, dia masih bisa mencari penggantinya.
Rio, bandar narkoba yang saat ini menghuni Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, masih berkuasa mengendalikan peredaran narkoba. Melalui kaki-kaki tangannya, Rio mengedarkan narkoba di luar tahanan.
Meski beberapa anak buahnya berhasil ditangkap polisi, dia masih bisa mencari penggantinya. Salah satunya Ahmad Fauzan alias Pecok (26), warga Pandugo, Surabaya.
Untuk sekali ambil 150 gram sabu-sabu yang 'diranjau' di kawasan Merr, Pecok mendapat komisi Rp 1,5 juta dari Rio. Dengan catatan, kurir bertato di kedua tangannya ini, harus bisa menuntaskan pengiriman 150 gram sabu yang sudah dibagi beberapa bagian itu dalam sehari ke pemesannya masing-masing.
Sayang, belum tuntas Pecok menyelesaikan tugasnya, atau baru menyelesaikan 100 gram sabu, dia dibekuk anggota Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan Merr, atau tepatnya di depan warung Jalan Kendalsari.
Kemudian polisi menggelandang residivis kasus penganiayaan di Tahun 2010 ini ke tempat kosnya di Jalan Kendalsari, Surabaya. Di tempat ini polisi menemukan sisa sabu milik Rio yang belum terkirim. Sisa sabu itu sudah terbagi enam paket.
"Kita masih menunggu surat balasan dari KemenkumHAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rio di Rutan Medaeng. Jika terbukti, dia juga akan kita buatkan BAP baru, dan kembali kita kenakan pasal," terang Wakasat Reskoba Kompol Anto Prasetiyo, Senin (7/11).
Untuk saat ini, lanjut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Pecok. "Kita masih melakukan pendalam terhadap tersangka Pecok ini. Kita belum ke tersangka Rio, karena masih menunggu surat balasan dari KemenkumHAM," tandasnya.
Sementara tersangka Pecok mengaku, mengenal Rio di Rutan Medaeng. Saat itu, dia ditahan karena kasus penganiayaan. "Saya kenal (Rio) di Medaeng. Saya ditahan Tahun 2010 karena penganiayaan. 2011 saya keluar tahanan," aku Pecok ke penyidik.
Keluar tahanan, bapak satu anak berprofesi sebagai kuli bangunan ini mendapat tugas dari Rio sebagai kurir. "Saya baru sekali ngambil barangnya Rio. Sebelumnya ada kurir lain, yang sekarang sudah ditangkap, dan saya disuruh menggantikannya. Saya dikasih Rp 1,5 juta," akunya lagi sembari berdalih butuh biaya untuk anaknya yang masih berusia 5 tahun, dan tinggal di desa.
Selanjutnya, Pecok akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.