Nataru 2019, Mobil Besar Dilarang Melintas Mulai 20 Desember
Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memberlakukan pembatasan kendaraan berat melintas di sejumlah jalan dan tol pada 20 Desember 2019. Hal ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama masa angkutan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memberlakukan pembatasan kendaraan berat melintas di sejumlah jalan dan tol pada 20 Desember 2019. Hal ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama masa angkutan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
Kadishub Jabar Hery Antasari menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan tepatnya Natal dirayakan? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
-
Siapa yang baru saja merayakan ulang tahun ke-19? Remaja yang baru saja genap berusia 19 tahun ini menikmati momen bahagia reuni dengan teman-teman lamanya.
-
Kapan Krisdayanti merayakan ulang tahunnya? Selain menjadi diva dan anggota dewan, Kris Dayanti kini telah menjadi nenek bagi dua cucu cantik yang menggemaskan, Ameena & Azura. Fotonya Saat Momong Cucu-Cucunya Viral di Media Sosial Kris Dayanti sering disebut sebagai salah satu nenek tercantik.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil pengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang.
Peraturan ini berlaku di berbagai ruas jalan. Seperti Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi; Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek; Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Pelarangan di sana dimulai pada 20-21 Desember 2019 mulai pukul 00.00 WIB.
Lalu, pada 25 Desember dimulai pukul 00.00 WIB kendaraan besar tidak boleh melintas di Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember hingga 1 Januari Jalan di Tol JKT- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi tidak bisa dilintasi oleh kendaraan serupa.
"Pelarangan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan. Jadi, untuk mobil pengangkut BBM atau logistik masih boleh melintas," kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12)
Dia mengingatkan untuk pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan selama angkutan Nataru tersebut. Pihaknya segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengawasan di ruas jalan yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Baca juga:
Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Natal Terjadi Mulai Besok
Inilah Titik Rawan Kemacetan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020
Mengungkap Alasan Tol Layang Jakarta Cikampek Dibangun Bergelombang
Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Tol Layang Jakarta-Cikampek
Kemenhub Minta Jasa Marga Lakukan Perbaikan Tol Layang Jakarta-Cikampek
Hati-hati Buat Mudik Natal, 5.000 Bus Tak Lolos Uji Kelaikan