Nestapa Janda Lansia Mengaku Diperas Satpol PP Rp900 Ribu, Dalih untuk Urus Izin Kontrakan
Mardiana kemudian dimintai uang Rp3 juta untuk 3 pintu rumah kontrakan.
Satpol PP itu mempersalahkan Mardiana tidak memiliki izin saat mendirikan kontrakan rumah.
- Sandiaga Didesak Mundur Usai PPP Gagal ke Parlemen: Jangan Berkonflik, 5 Tahun Itu Tak Lama
- Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
- Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
- Ditanya soal Sikap PPP Terkait Hak Angket Pemilu, Sandiaga Serahkan ke Mardiono
Nestapa Janda Lansia Mengaku Diperas Satpol PP Rp900 Ribu, Dalih untuk Urus Izin Kontrakan
Mardiana, janda berusia 66 tahun di Kota Pekanbaru bernama mengaku dimintai uang oleh tiga orang anggota Satpol PP Pekanbaru. Salah satunya Pegawai Negeri Sipil.
Cerita itu bermula karena didatangi petugas Satpol PP di rumahnya Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Mereka menilai Mardiana tidak memiliki izin saat mendirikan kontrakan rumah.
Mardiana kemudian dimintai uang Rp3 juta untuk 3 pintu rumah kontrakan. Mardiana mengaku tidak memiliki uang, kemudian anggota Satpol PP itu menurunkan harga menjadi Rp 1,5 juta. Lalu turun lagi menjadi Rp900 ribu karena Mardiana juga tak mampu. Pemberian uang itu disertai bukti kuetansi dan foto-foto.
"Ada 3 orang datang, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya ada surat izin bangunan kontrakan enggak, saya bilang enggak ada. Lalu mereka bilang harus ada surat izin," kata Mardiana, Jumat (21/6).
Ketiganya datang tanpa membawa surat tugas dan surat-surat lain.
Mereka langsung bertanya terkait izin pembangunan rumah kontrakan miliknya. Mardiana yang tak mengerti soal izin merasa bingung.
Kemudian Mardiana bertanya bagaimana cara mengurus surat izin. Salah satu di antara ketiga petugas menjawab mereka bertugas sebagai orang lapangan. Petugas itu juga menawarkan kepada Mardiana, apakah mau mengurus surat izin di kantor atau (negosiasi) di lapangan.
"Lalu saya tanya, bagaimana kalau minta surat izin. Dia bilang dia bagian lapangan. Terus dia tawarkan mau ke kantor atau lapangan, jadi saya tanya gimana caranya," ucap Mardiana.
Saat itulah ketiga petugas meminta uang Rp1 juta untuk 1 pintu kontrakan dan total Rp3 juta karena ada 3 kontrakan yang baru sedang dibangun oleh Mardiana.
"Mereka bilang 1 pintu bayar Rp1 juta. Ibu bayar Rp3 juta (untuk 3 pintu). Kan saya bilang tidak ada uang. Terus mereka nanya 'saya mau dengar dari ibu', ya saya bilang hanya ada Rp300 ribu (untuk satu pintu)," jelasnya.
Karena merasa tertekan, Mardiana akhirnya memberi uang Rp900 ribu untuk mengurus izin.
Ketiga Satpol PP itu berjanji akan datang lagi untuk membawa surat izin bangunan yang diurus. Tetapi faktanya, ketiga anggota Satpol PP itu dan tak pernah lagi datang usai menerima uang tersebut.
"Setelah dikasih (mereka) pergi. Tapi Wahyu (cucu Mardiana) tanya kwitansi, terus dibuatlah kwitansi, diterima uangnya langsung pergi. Katanya mau datang, sampai sekarang tak ada datang," katanya.
Mardiana menyebut uang Rp900 ribu yang diberikan ke Satpol PP dengan perjanjian akan dibuatkan surat izin bangunan. Tapi mereka tidak melaksanakan janjinya.
"Uang Rp 900 ribu itu untuk ngurus surat-surat lapangan. Saya yakin karena mereka pakai baju dinas, cucu saya minta surat-surat tugas dibilang gak bawa surat-surat. Cuma bilang dari Satpol PP saja itu," katanya lagi.
Sementara cucu Mardiana, Wahyu yang saat itu ikut mendampungi merasa curiga. Sebab, ketiganya datang tanpa membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat pembayaran.
"Mereka bilang 'Jangan difoto pas nerima duit bang, nanti diviral-viralin'. Enggak mau itu difoto, terus sudah difoto itu minta dihapus itu sebelum pergi," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi saat dikonfirmasi terkait hal itu belum memberi jawaban. Panggilan telephone dan pesan singkat WhatsApp tidak direspon.