Ngaku anggota TNI & Polri, Hermansyah diringkus saat palak pengusaha
Hermansyah alias Andi Bin Hasan Basri, seorang pria kerap melakukan pemerasan kepada para pelaku usaha hiburan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus aparat setempat. Herman mengaku kepada pengusaha hiburan dirinya adalah seorang anggota Polri atau TNI.
Hermansyah alias Andi Bin Hasan Basri, seorang pria kerap melakukan pemerasan kepada para pelaku usaha hiburan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus aparat setempat. Herman mengaku kepada pengusaha hiburan dirinya adalah seorang anggota Polri atau TNI.
Tersangka berhasil diringkus di area kafe Taman Tekno 2, Ruko Tekno Blok D3, Serpong, Tangsel pada Selasa 4 Januari 2017 lalu sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa kalung kewenangan penyidik Polri, borgol, serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta hasil aksi pemerasan dari sang korban bernama Helfison Hasugian.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri atau TNI dari berbagai kesatuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sejumlah uang di berbagai tempat hiburan," terang Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP A. Alexander, Sabtu (7/1).
Aksi kejahatan dilakukan Herman bermula pada 3 Januari 2017 kemarin. Saat itu, lanjut Alexander, pelaku menemui korban di kafe Taman Tekno dengan mengancam dan menakut-nakutinya.
Pelaku mengancam korban bakal dipenjara 25 tahun karena kasus penculikan. Untuk itu, pelaku memeras korban untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta, untuk mencabut laporannya.
"Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan korban dan saat itu pelaku diberikan uang sebesar Rp 1,5 juta, untuk sisanya akan diserahkan malam harinya," jelas Alex.
Alex menambahkan, anggota dari kesatuannya langsung meringkus pelaku, ketika kembali datang mengambil sisa uang perasannya. Polisi juga langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Kota Tangsel.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ternyata pelaku telah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri/TNI di banyak tempat hiburan. Bahkan, rekan dari anggota Polri/TNI sampai ada yang memercayai bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polri/TNI yang asli," tandasnya.
Atas aksi kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 378 dan atau 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
"Kepada masyarakat, terutama pelaku usaha agar tidak percaya begitu saja kepada oknum yang mengaku sebagai aparat negara apapun instansinya. Apalagi kewenangannya seperti menggeledah ataupun memeriksa. Silakan dilakukan klarifikasi dahulu, dengan menyatakan identitas ataupun surat yang melengkapi," pungkasnya.