Ngaku diare saat penyidikan, Miryam disindir hakim pandai mengarang
Ngaku diare saat penyidikan, Miryam disindir hakim pandai mengarang. Miryam mengaku ditekan oleh penyidik saat proses pemeriksaan di KPK. Kondisi itu lantas membuatnya tertekan dan menjawab asal-asalan saat diperiksa. "Ibu ini anggota dewan terhormat, ibu tidak layak mengarang seperti ini."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dibuat kesal dengan kesaksian Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR. Miryam mencabut seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan miliknya terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Miryam beralasan ditekan oleh penyidik saat proses pemeriksaan di KPK. Kondisi itu lantas membuatnya tertekan dan menjawab asal-asalan saat diperiksa.
"Saya mencabut seluruh itu," ujar Miryam sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim, Kamis (23/3).
Mendengar jawaban tersebut Miryam, seluruh majelis hakim terperangah. Hakim anggota, I Frangky Tumbuwan, mencecar alasan yang diutarakan fraksi Partai Hanura itu.
"Kenapa dicabut? Jawaban ibu bagus, sistematis, kalau orang mengarang seketika tidak bisa sebagus ini. Berarti ibu pandai mengarang, mungkin dulu pas sekolah pelajaran mengarang dapat nilai 10," cecar Frangky.
"Waktu penyidik nanya saya, diancam segala macam saya sampai mencret-mencret sampai muntah. Ya udah saya asal ngomong aja yang penting saya biar selesai pemeriksaan," timpal Miryam lagi.
Tidak percaya begitu saja, hakim Frangky kembali bertanya mengenai kebenaran peristiwa adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR melalui dirinya. Jawaban yang sama kembali dilontarkan Miryam, bahwa dia tidak membenarkan BAP tersebut termasuk membantah adanya bagi-bagi uang.
"Kan saya sudah mengatakan sebelumnya saya merasa tertekan saya diancam saya cabut itu (BAP)," tukasnya.
Kesal mendengar jawaban Miryan, Frangky menyindir Miryam sebagai anggota dewan yang tidak layak. "Ibu ini anggota dewan terhormat, ibu tidak layak mengarang seperti ini," kata Frangky.
Baca juga:
Hakim heran 2 eks wakil ketua Komisi II DPR tak kenal Andi Narogong
Ditanya terima duit e-KTP, suara Teguh Juwarno meninggi depan hakim
Dan jejak Andi Narogong
Di sidang, Taufik Effendi ngaku tak tahu komposisi fraksi soal e-KTP
Sakit, satu saksi kasus korupsi e-KTP absen di persidangan
7 Orang saksi dihadirkan pada persidangan e-KTP
Eks hakim MK soal e-KTP: Ada yang mengatakan dakwaan KPK agak lemah
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.