Ngaku tentara, pria ini nekat bawa kabur & cabuli siswi SD
Pelaku berhasil memperdaya korban yang masih lugu.
Tentara gadungan, M (30), ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penangkapan itu lantaran dia melarikan dan melakukan tindakan asusila pada seorang anak di bawah umur.
"Pria berinisial M berusia 30 tahun ini mengaku-ngaku anggota TNI, tapi itu tidak benar. Kami sudah berkoordinasi dengan Koramil. Tersangka membawa kabur anak gadis dan terjadi persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur itu," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Sabtu (30/1).
Tersangka merupakan warga Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Dia memulai aksinya pada 21 Januari lalu, dengan mengirim pesan singkat kepada korban untuk bertemu. Entah apa yang dijanjikan, pelaku berhasil memperdaya korban yang masih lugu tersebut untuk bertemu.
Seperti diberitakan Antara. Pelaku kemudian menjemput gadis kecil yang masih duduk di Kelas VI Sekolah Dasar itu di rumah, sekitar Kecamatan Parenggean, dan membawanya kabur. Korban yang saat itu hendak salat Magrib, menuruti saja kemauan pelaku ketika yang meyakinkan akan menikahinya dengan pergi dari rumah.
Pelaku membawa korban menginap di rumahnya. Besok harinya, pelaku membawa korban ke rumah kerabatnya di Kabupaten Katingan, sementara pihak keluarga kebingungan mencari korban.
Kamis 28 Januari, pelaku kembali ke rumahnya di Pelantaran dan membawa serta korban. Saat itulah, pihak keluarga korban yang mengetahui kabar tersebut langsung melaporkan ke polisi sehingga pelaku langsung diciduk oleh Polsek Parenggean.
"Hasil pemeriksaan terjadi tindak pidana dan bukti cukup. Tersangka membujuk rayu, membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur dengan janji dinikahkan dan pekerjaan," kata Hendra.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas Hendra.
Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum. Pelaku lebih banyak diam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait tindakan yang disangkakan telah dilakukannya kepada korban.