Ngaku spesialis saraf, dokter gadungan ditangkap polisi di Kupang
Kepada polisi, PR mengakui selama ini sebagai dokter spesialis saraf di RS Siloam Kupang.
Kepolisian Resor Kota Kupang mengamankan Petrus Rubala (35), seorang dokter gadungan yang mengaku sebagai spesialis penyakit saraf di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang. Penangkapan Petrus atas laporan Agnes Rumince Ndaumanu.
"Kami amankan PR setelah ada laporan dari keluarga korban bahwa proses pengobatan yang dilakukan PR terhadap pasien stroke tidak seperti biasanya," kata Kasat Reskrim Polres Kota Kupang AKP Lalu Musti Ali di Kupang, Senin (20/2). Seperti dilansir Antara.
Ali mengatakan Agnes melaporkan PR karena membohongi Hatzar Henuk (47), kerabatnya yang menderita strok. Dari kronologis kejadiannya secara kebetulan, Agnes bertemu PR di RSU Prof Dr WZ Yohannes Kupang.
Namun Agnes sempat mencurigai PR, dan dia pun menanyakan kepada PR alasan dirinya tidak menerima pasien di tempat praktek seperti dokter-dokter pada umumnya. "Tetapi menurut laporan Agnes, PR berusaha menyakinkan dirinya dengan mengatakan bahwa dia merasa prihatin dengan penderita penyakit stroke sehingga berkeliling ke rumah sakit untuk mencari pasien," tambah Ali.
Usai pertemuan tersebut, Agnes langsung membawa Hatzar untuk diobati. Hal pertama yang dilakukan oleh PR melakukan pengobatan dengan cara memeriksa tensi darah korban kemudian menusukan jarum ke badan korban dan memasukkan selang ke hidung korban sehingga korban tertidur.
"Setelah itu PR meminta uang jasa pengobatan sejumlah Rp2,5 juta. Akan tetapi tidak langsung diberikan oleh keluarga korban, bahkan mencurigai PR, karena tidak ada perubahan setelah pengobatan tersebut," ujar Ali.
Kepada polisi, PR mengakui selama ini sebagai dokter spesialis saraf di RS Siloam Kupang. "Dari hasil pemeriksaan sementara, PR mengaku sudah berprofesi sebagai dokter spesial syaraf tersebut selama dua tahun, dan sudah 37 pasien yang ditangani," tambahnya.
Hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Kupang masih terus memeriksa PR dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.