Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Bakal Layangkan Pembelaan Soal Tuntutan 1 Tahun Rehab
Dengan tuntutan itu, Nia sembari terisak menyatakan akan melayangkan keringan dalam nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada assesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN)
Terdakwa artis Nia Ramadhani merasa terkejut dengan tuntutan 12 bulan atau 1 tahun menjalani rehabilitasi atas perkara dugaan dugaan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Hari ini walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
-
Kenapa Ardi Bakrie ngegas kepada Nia Ramadhani? Nia Ledek Sang Suami Sampe Ngegas Nia nyeleneh aja, katanya Ardi mesti lebih oke daripada pacar Mikha yang bikin suaminya langsung ngegas pake bahasa Inggris.
-
Apa yang terjadi pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di tol? Untung ada polisi lewat dan menawarkan tumpangan. Nia Ramadhani Tertawa Saat keluar dari kursi penumpang, Nia langsung tertawa, tampaknya dia masih tidak menyangka mengalami kejadian lucu ini.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Amerika? Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memutuskan untuk mengisi liburan mereka di Amerika Serikat dengan bermain golf.
-
Siapa yang dipuji oleh Nia Ramadhani? Mikhayla Bakrie dipuji oleh Nia Ramadhani karena memilih atasan hitam bergaya sabrina yang dipadukan dengan mini dress putih.
-
Kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Seperti baru-baru ini, ketika keduanya terlihat menaiki mobil polisi.
-
Di mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bermain golf? Mereka memilih untuk mengikuti kursus singkat di salah satu tempat yang indah di Las Vegas.
Dengan tuntutan itu, Nia sembari terisak menyatakan akan melayangkan keringan dalam nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada assesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
"BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa itu," ungkapnya sembari terisak.
Istri dari Ardie Bakrie ini berharap, untuk putusan nanti majelis hakim bisa menjatuhi hukuman rehabilitasi yang lebih ringan dari 12 bulan, sebagaimana tuntutan.
"Saya cuma berharap mudah-mudahan putusannya minggu depan, dua minggu lagi kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga," kata Nia.
"Kami bisa mendapatkan keadilan juga, karena saya nggak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN 3 bulan tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ardie Bakrie yang kala itu berdiri di samping Nia, juga menyatakan akan melayangkan pleidoi secara tertulis atas tuntutan 12 bulan menjalani rehabilitasi.
"Dan minggu depan insyaAllah kita akan melakukan pembelaan tertulis," ujar Ardie.
Ingin Sampaikan Pleidoi Langsung
Hakim Ketua Muhammad Damis meminta kepada terdakwa Nia Ramadhani untuk bersabar dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan majelis hakim dalam melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Damis, setelah mendengarkan tuntutan 12 bulan dari JPU terhadap kepada para terdakwa Nia, suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
"Saya boleh berpendapat gitu ya?" kata Nia bertanya ke majelis hakim.
"Tentang apa, saya minta sikap saudara apakah saudara akan mengajukan pembelaan?" kata Damis
"Iya," singkat Nia.
Dalam sidang, Nia dan Ardie awalnya telah siap menyampaikan pleidoinya secara langsung usai persidangan pembacaan tuntutan. Namun, majelis hakim meminta Nia bersabar untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang pekan depan.
"Saya mau sedikit pembelaan lisan," kaya Nia.
"Nanti belum saatnya," jawab Damis.
"Baik, kami akan mengajukan pembelaan melalui PH dan secara lisan," timpal Ardie.
Adapun alasan kesiapan para terdakwa yang telah menyiapkan nota pembelaan, dikatakan Kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab bahwa pihaknya telah menyiapkan draftnya untuk kemudian dibacakan langsung saat sidang hari ini.
"Ya karena ini kan tunggal jadi kami sudah bisa membayangkan seperti apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Wa Ode saat dikasih kesempatan majelis hakim.
"Nanti saja kesempatan berikut (sidang pekan depan), karena akan mengganggu agenda persidangan kami. Court kalender kami sudah susun nanti di dalam sistem kami itu ada ketidaksesuaian agenda persidangan. kan gitu," jelas Damis.
Karena jadwal yang telah ditentukan, Damis akhirnya memutuskan dengan kesepakatan baik pihak terdakwa berseta jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang pembacaan pleidoi digelar pada Kamis, 30 Desember 2021, pekan depan.
"Persidangan diundur pada Kamis, 30 Desember 2021 dengan acara pembelaan bail dari terdakwa maupun tim penasihat hukum," tutup Damis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Tuntutan tersebut diminta penuntut umum, karena ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah turut mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga penuntut umum menyakini jika Nia, Ardie bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yanv meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim pun telah menjadwalkan untuk sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
(mdk/fik)