Niat mau buang air kecil, Kompi malah curi duit dari pemilik warteg
Niat mau buang air kecil, Kompi malah curi duit dari pemilik warteg. Kejahatan tidak hanya muncul karena niat semata tetapi juga karena ada kesempatan. Kalimat tersebut pas kiranya dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Kompi Sito (22) akhir pekan lalu.
Kejahatan tidak hanya muncul karena niat semata tetapi juga karena ada kesempatan. Kalimat tersebut pas kiranya dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Kompi Sito (22) akhir pekan lalu.
Kompi yang sedang datang dari Bandung untuk mencari pekerjaan di Yogyakarta mampir ke warung makan yang ada di daerah Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta. Saat sedang makan, Kompi berniat menumpang ke kamar mandi yang ada di warung milik Nur Daini (36).
Menurut Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi, ketika di kamar mandi Kompi melihat celana milik Triyono (43) suami Nur tergantung. Kemudian Kompi pun menggeledah celana yang tergantung dan dompet milik Triyono.
"Dompet milik Triyono itu berisi uang Rp 650 ribu. Uangnya diambil oleh pelaku Kompi. Lalu dompetnya dikembalikan ke celana lagi," terang Suhardi, Jumat (09/12).
Setelah mengambil isi dompet Triyono, menurut Suhardi, Kompi menyelipkan uang hasil curian di sabuk celananya. Kompi pun kembali makan.
Mengetahui ada pembeli yang masuk kamar mandi, Nur baru menyadari bahwa di dalam kamar mandi ada celana milik suaminya beserta sebuah dompet. Merasa curiga, Nur mengecek dan kemudian benar uang di dalam dompet sudah raib. Nur pun segera memberitahukan ke suaminya.
"Nur dan Triyono kemudian langsung menanyakan kepada pelaku yang baru saja masuk ke dalam kamar mandi. Dia [pelaku] pertama tidak mengaku, namun setelah didesak oleh korban akhirnya pelaku mengaku bahwa dia telah mengambil uang milik korban dari dalam celana," papar Suhardi.
Mendengar perdebatan antara Kompi dengan Nur dan Triyonodi, warga sekitar yang sedang melaksanakan kerja bakti kemudian datang. Mengetahui Kompi telah mencuri maka saat itu juga Kompi langsung dipukuli oleh warga setempat.
Kompi yang babak belur dihajar warga langsung diamankan petugas. Saat ini Kompi harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Bulaksumur. Kompi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.