Novel Baswedan sebut dirinya telah dikriminalisasi Polri
Novel menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
Setelah ditahan selama satu hari oleh Bareskrim Mabes Polri, penyidik senior KPK, Novel Baswedan akhirnya dibebaskan kembali karena mendapat jaminan penangguhan penahan dari pimpinan KPK. Meski telah ditangguhkan, Novel mengaku siap menuntaskan kasus hukum yang menjerat dirinya.
"Saya ingin menegaskan, terkait dengan tuduhan yg disangkakan pada saya, poin utamanya adalah saya siap selesaikan ini sampai tuntas. Apapun langkah yang ditempuh saya siap menghadapi," kata Novel di gedung KPK, Sabtu (2/5).
Novel melanjutkan, sebagai penyidik KPK yang juga pernah bertugas di kepolisian, dia tahu prosedur-prosedur hukum yang dijalani untuk menghadapi masalah ini. Novel menegaskan, cara Polri memperlakukan dirinya kemarin saat penangkapan adalah upaya untuk mengkriminalisasi dia.
"Saya juga penyidik, saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi pada diri saya. Tetapi poin utamanya saya siap menjalani proses hukum," ucapnya.
Menurut Novel tindakan polisi yang memperlakukan dirinya dari mulai penangkapan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, hingga pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah berlebihan dan tidak memiliki urgensi yang penting terkait kasusnya.
"Tindakan kemarin saya protes, karena itu tindakan berlebihan pada saya. Dan saya akan hadapi apapun yang akan terjadi ke depannya nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Novel pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel dituduh terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.
Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka. Kasus ini sempat diminta ditunda pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini kembali diusut ketika hubungan KPK dan Polri memanas pasca penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Baca juga:
Novel Baswedan mengaku hanya punya satu rumah
Ditangguhkan, Novel Baswedan tinggalkan Bareskrim
Politikus PPP: Kasus Novel biasa, jangan dibesar-besarkan
Usai ditangguhkan, Novel Baswedan meluncur ke KPK
'Kasus Novel Baswedan kuncian Polri lemahkan KPK'
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.