Novel Baswedan Beberkan Kontrak BKN-KPK dalam TWK: Ini Asesmen atau Operasi Intelijen
"Hasil asesmen yg mestinya diserahkan, KPK mengaku blm terima," sebut Novel.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap kontrak antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tes wawasan kebangsaan.
Melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel menyebut dalam kontrak tersebut, BKN bukan penentu lulus atau tidaknya pegawai komisi antirasuah yang mengikuti proses asesmen.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Pada kontrak antara KPK (pihak Pertama) dgn BKN (pihak Kedua) terkait assesment TWK di point f, BKN bukan penentu lulus/tdk," ujar Novel, Jumat (25/6).
Pada poin f pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pihak pertama (KPK), menyebutkan 'menerima rincian dan rekapitulasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA (BKN) melalui pimpinan instansi PARA PIHAK sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (6)'
Novel mengatakan, hasil asesmen yang seharusnya diserahkan BKN kepada KPK. Namun, pihak KPK mengaku belum menerima hasil asesmen tersebut.
"Hasil asesmen yg mestinya diserahkan, KPK mengaku blm terima," sebut Novel.
Lantas, ia menduga ada operasi intelijen di balik tes wawasan kebangsaan yang memberhentikan 51 pegawai KPK, termasuk Novel.
"Jd siapa yg berbohong? Ini sebenarnya asesmen atau operasi intelijen?" kata Novel.
(mdk/rhm)