NTT Punya Moke dan Sopi, Anggota DPRD Dukung Perpres Miras untuk Kembangkan Ekonomi
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari PDIP, Eman Konfidus menyambut baik Perpres itu. Menurut Eman, kebijakan itu sebagai wujud kepedulian kepala negara terhadap rakyatnya, apalagi secara keseluruhan Nusa Tenggara Timur punya minuman lokal, yang sudah jadi budaya.
Presiden Joko Widodo membuka izin investasi bagi industri minuman keras beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu, salah satunya Nusa Tenggara Timur.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Herjunot Ali menolak minuman keras? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan.Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Mengapa alkohol, narkoba, obat-obatan, dan suplemen bisa menyebabkan mimpi buruk? Kondisi ini bisa membuat tidur tak nyenyak dan sering terbangun di malam hari. Ini dapat memicu lebih banyak tidur REM (Rapid Eye Movement) yang dikenal sebagai tahap tidur yang dapat memicu mimpi buruk dan mimpi yang sangat jelas.
-
Bagaimana cara berhenti minum alkohol? Keputusan untuk berhenti mengkonsumsi alkohol membutuhkan sebuah rencana.
-
Bagaimana Herjunot Ali menolak minuman keras? Alih-alih menerima, Junot dengan sopan menolaknya, menunjukkan ketegasan dan prinsipnya. Herjunot tersenyum sambil mengatupkan tangan berterima kasih atas tawaran yang diberikan.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari PDIP, Eman Konfidus menyambut baik Perpres itu. Menurut Eman, kebijakan itu sebagai wujud kepedulian kepala negara terhadap rakyatnya, apalagi secara keseluruhan Nusa Tenggara Timur punya minuman lokal, yang sudah jadi budaya.
Minuman keras lokal jenis sopi di Nusa Tenggara Timur, digunakan untuk kepentingan ritual adat dan budaya, juga untuk pengembangan ekonomi kreatif perajin minuman lokal.
"Kita punya moke dan sopi. Minuman ini dipakai dalam ritual adat dan budaya. Kita sambut baik Perpres ini," ungkapnya.
Ia mengatakan, dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemprov Nusa Tenggara Timur adalah, melakukan kontrol terhadap produksi dan kualitas hingga pemasaran, demi peningkatan ekonomi masyarakat.
"Tinggal dikontrol, sehingga dari segi budaya tetap lestari dan segi ekonomi masyarakat juga hidup," tutupnya.
Selain itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah provinsi.
"Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, nanti ada pembahasan lanjutan dengan gubernur, ketua DPRD, Kejaksaan Tinggi serta Forkopimda lainnya," katanya.
Baca juga:
Masyarakat Bali Dukung Aturan Investasi Minuman Alkohol
Kata Wagub soal kaitan Perpres Investasi Miras dan Saham DKI di Perusahaan Bir
Perpres Investasi Minol, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Hanya Lihat Aspek Ekonomi
Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Sebut Warga Sumsel Tak Konsumsi Alkohol
Komnas Perempuan: 4 Provinsi Legal Miras Miliki Catatan Kekerasan Tinggi
Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras: Nanti Bangsa Kita Rusak