NU dukung Pancasila tidak mungkin dibubarkan pakai Perppu Ormas
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Taufik Damas, tidak sependapat dengan Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan ormas sekelas NU tidak dapat dibubarkan lewat Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Wakil Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Taufik Damas, tidak sependapat dengan Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan ormas sekelas NU tidak dapat dibubarkan lewat Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Kalau Perppu ini untuk organisasi yang anti pancasila, kalau NU itu sangat mendukung pancasila bagaimana mungkin, enggak bisa," tegas Taufik di Warung Daun Cikini, Jakarta, Kamis (20/7).
Taufik juga menilai dengan dikeluarkannya Perppu tentang Pembubaran ormas ini tidak bisa membuat pemerintah sewenang-wenangan membubarkan tanpa ada kajian dan data akurat.
"Jadi kalau kemudian orang membayangkan ada penyalahgunaan Perppu sehingga melahirkan sikap kewenang-wenangan, saya melihat tidak sejauh itu lah karena pemerintah bisa sewenang-wenang itu kalau dia terlalu kaut dan itu adalah pemerintah otoriter dan sekarang ini bukan pemerintah otoriter," jelasnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada semua Ormas dapat dibubarkan dengan adanya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Bahkan Yusri menyebutkan ormas besar sekelas Nahdatul Ulama bisa senasip dengan HTI yang dibubarkan pemerintah.
"Jadi saya juga mengingatkan kepada semua pimpinan ormas bahwa jangan senang-senang dulu sekarangkan ada yang senang pak Aqil Siradj atau siapa kelihatannya antusias. Pak bisa berbalik kepada semua, NU pun bisa kena dibubarkan juga dengan ormas ini saya pikir kita haris hati-hati menyikapi perkembangan yang baru ini," kata Yusril.