Nyambi jualan sabu, sopir angkot diringkus saat transaksi di warung
Nyambi jualan sabu, sopir angkot diringkus saat transaksi di warung. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,18 gram, uang tunai Rp 1.650.000, yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu buah telepon genggam.
Danny Alfon Levana (24) warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ditangkap anggota Satreskoba Polres Mojokerto, lantaran menjadi pengedar sabu. Sopir antar kota ini nyambi menjual sabu karena gajinya sebagai sopir minim.
Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, Danny ditangkap depan sebuah warung di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka menunggu pelanggannya untuk transaksi sabu.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyanggongan. Setelah lama diintai, akhirnya tersangka bisa kita tangkap saat akan transaksi sabu," kata AKP Sutarto, Kamis (20/7).
Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,18 gram, uang tunai Rp 1.650.000, yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu buah telepon genggam.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, sekarang masih dalam pengejaran. K merupakan pemasok sabu diwilayah Mojokerto," terang Sutarto.
Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat nyambi menjadi pengedar sabu karena gaji sebagai sopir antar kota tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Pengakuanya selain dikonsumsi sendiri, menjadi pengedar sabu untuk menambah penghasilanya," ujarnya.
Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum. Sementara poliso masih memburu jaringan pemasok barang haram pada tersangka.
"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1, subsider pssal 112 ayat 1, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sutarto.
Baca juga:
Kepala BNN kantongi daftar artis terlibat narkotika, tinggal diciduk
Budi Waseso sebut penemuan sabu 1 ton bukan prestasi membanggakan
BNN sebut Pretty Asmara jadi duta antinarkoba demi pasok narkotika
Diintai lama, 2 bandar sabu di Semarang akhirnya ditangkap polisi
Tes urine mendadak, 3 polisi Polsek Kutalimbaru positif narkoba
Alasan polisi sulit ungkap sindikat pengedar sabu satu ton
BNN siap bantu Polri buru jaringan internasional sabu satu ton
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa yang merasa kecewa dengan kakaknya yang terjerat narkoba? Di sisi lain, Aditya Zoni merasa kecewa dengan kakaknya yang kembali terjerat narkoba.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.