Nyawa santri melayang di tangan teman gara-gara uang Rp 100 ribu
MI alias Ubet (12), santri Pondok Pesantren Darussalam Surabaya tewas di tangan keempat temannya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena dituduh mencuri uang Rp 100 ribu. Keempat tersangka berinisial TH, MA, SIS dan MZ.
MI alias Ubet (12), santri Pondok Pesantren Darussalam Surabaya tewas di tangan keempat temannya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena dituduh mencuri uang Rp 100 ribu. Keempat tersangka berinisial TH, MA, SIS dan MZ.
Pengeroyokan terjadi di kompleks Ponpes, Minggu (3/9) sekira pukul 06.30 WIB. Tiga jam kemudian korban ditemukan tewas di dalam kamar. Badannya dipenuhi luka lebam, hidungnya berdarah dan pelipis robek.
"Salah satu di antara pelaku ini mengaku kehilangan uang. Kemudian korban dituduh dan dihajar sampai mengaku," terang Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Rabu (6/9).
MZ mengakui dia bersama tiga temannya membabi buta menghajar korban. Tersangka saat itu memanggil korban dan menginterogasi di belakang pondok.
"Saya panggil mas, saya kemudian tendang kepalanya lalu pukul dadanya, sampai berulang-ulang bersama tiga teman saya ini," aku MZ.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya berusia di bawah 17 tahun. Sedangkan untuk tersangka dewasa yakni MZ ditahan di Polsek Simokerto.
Paman korban, Adang Andreas (33) pernah mendengar curhatan keponakannya tersebut. Korban mengeluh sering diperlakukan kasar oleh teman dan kakak kelas. Seperti di-bully bahkan dihajar jika tak menurut.
"Pernah bilang kalau sering dibully, bahkan sampai dipukuli. Tapi, sering diam dan nurut anaknya mas," terang Adang.
Adang menyayangkan peristiwa itu terjadi, apalagi di dalam kompleks pondok pesantren di mana Ubet dititipkan.
"Kok bisa pengurus tidak tahu kelakuan santrinya seperti itu. Mereka bahkan tidak ada itikad baik untuk datangi kami," imbuh Adang geram.
Jenazah korban dimakamkan di TPU dekat rumah duka, setelah autopsi di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya selesai, Senin (4/9) dini hari.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama, hingga mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.