Ogah tanggung jawab, mahasiswa buang bayi baru lahir di depan rumah bidan
Ogah tanggung jawab, mahasiswa buang bayi baru lahir di depan rumah bidan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang membuang bayi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelakunya adalah Bujang (18), yang lari dari tanggungjawabnya setelah menghamili pacarnya, Dara (16).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang membuang bayi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelakunya adalah Bujang (18), yang lari dari tanggungjawabnya setelah menghamili pacarnya, Dara (16) hingga melahirkan.
"Bayi tidak berdosa itu adalah hasil hubungan seorang mahasiswa (Bujang) dengan pacarnya," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK kepada merdeka.com, Rabu (4/10) melalui selulernya.
Bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu dibuang di depan rumah seorang bidan, Norita alias Ita (41) Minggu (1/10). Sejak itu, polisi langsung bergerak dan mencari tahu siapa orangtua dari bayi tak berdosa tersebut.
Polisi mengendus jejak pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung dari sang bayi. Polisi akhirnya mendapat informasi orang yang membantu ibu si bayi yang beratnya 1,8 kilogram itu, saat melahirkan. Pelaku akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku mengaku bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan dengan pacarnya, yang belum memiliki ikatan resmi. Pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya menghamili sang pacar hingga melahirkan," kata Dolifar.
Pelaku nekat membuang bayinya itu di teras rumah Bidan Ita, di Jalan Pekanarba Tembilahan. Bayi itu kemudian dibawa ke ruang Perinatologi RSUD Puri Husada Tembilahan itu, dan diketahui lahir pada Jumat (29/9) lalu.
"Ibu bayi itu melahirkan di rumah dukun kampung, inisial As (50), di kelurahan Tembilahan Hulu. Pasangan itu yang datang ke rumah dukun tersebut pakai sepeda motor Beat," kata Dolifar.
Dari keterangan dukun kampung itu, polisi mendapat identitas Bujang dan berhasil menangkapnya. Nomor polisi (nopol) kendaraan mereka menjadi petunjuk bagi polisi untuk mencari keberadaan mereka.
"Pelaku Bujang membuang bayi itu karena takut dengan orangtua mereka, karena hubungan mereka tidak ada ikatan resmi, hanya pacaran," kata Dolifar.
Akibat perbuatannya, Bujang langsung ditahan polisi di sel Mapolres Indragiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bujang dijerat pasal 77 Jo 76 B Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.