Ojang pernah hadiahi motor trail ke Polda Jabar & Polres Subang
Fakta tersebut terkuak seusai Ojang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Bupati Subang, Ojang Sohandi ternyata pernah memberikan motor trail ke pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Fakta tersebut terkuak seusai Ojang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Kemarin beliau diperiksa oleh Bareskrim, saya tidak tahu itu dari Propam atau dari mana, yang jelas dalam BAP-nya beliau selain memberi kepada pejabat di Polda (Polda Jabar) beliau juga menerangkan di BAP-nya memberikan motor trail kepada petinggi Polres Subang," ujar kuasa hukum Ojang Rohman Hidayat saat menemani kliennya menyelesaikan administrasi perpanjangan masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6).
Namun Rohman tidak menjelaskan alasan kliennya memberikan motor trail kepada pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Kapan diberikannya motor trail, Rohman juga tidak tahu.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.
Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca juga:
Pengacara sebut mobil yang disita KPK tak semuanya atas nama Ojang
Warga Subang sengsara, Bupati Ojang bergelimang harta
KPK usut dugaan gratifikasi saat Ojang jadi ajudan Bupati Subang
Kuasa hukum sebut Rubicon Ojang pinjaman dari pejabat di Subang
KPK telusuri dugaan pencucian uang bupati Subang ke Polda Jabar
KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap Kejati Jabar