Ombudsman Beberkan Indikasi Komersialisasi Rapid Test Covid-19
Kewajiban melakukan rapid test atau tes cepat dalam melakukan sejumlah aktivitas masyarakat, berpotensi menciptakan komersialisasi atau bisnis pada fasilitas alat rapid test Covid-19.
Kewajiban melakukan rapid test atau tes cepat dalam melakukan sejumlah aktivitas masyarakat, berpotensi menciptakan komersialisasi atau bisnis pada fasilitas alat rapid test Covid-19.
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty menilai, pelaksanaan rapid test saat ini memunculkan indikasi komersialisasi dalam penggunaannya yang semakin ke sini menjadi sebuah kebutuhan.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
"Rapid test yang belakang terdapat indikasi komersialisasi. Dari mana, karena memang ini bisa jadi faktor hukum ekonomi yang bekerja. Awal barangnya langka dan jadi mahal," ujar Lely pada diskusi Radio Smart FM, Sabtu (4/7).
Kemudian, Lely menjelaskan beberapa contoh faktor potensi terjadi komersialisasi rapid test. Seperti hasil rapid test yang digunakan untuk surat bepergian menggunakan pesawat atau kapal. Kemudian sejumlah rumah sakit di Jakarta juga mensyaratkan orang yang akan berobat harus lolos rapid test dan rontgen paru.
"Maka saya kira, protokol ini saya kira ada yang berbeda dari protokol lain. Jadi penting adanya standarisasi layanan biaya, prosedur, protokolnya sampai SOP yang mengaturnya. Agar tidak mengikuti mekanisme pasar," sebutnya.
Selain itu, Lely menilai, standarisasi layanan rapid test Covid-19 baik dari segi biaya maupun regulasi harus dibuat Pemerintah. Agar bisa mengintervensi kondisi luar biasa seperti saat ini.
"Ya pemerintah negara harus hadir intervensi di sektor itu, terlebih ini sudah ekstraordinari ya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Epidemologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, bahkan menilai rapid test sebaiknya dihentikan. Karena penggunaan rapid test bukan bagian dari penanggulangan Covid-19, melainkan untuk mengetahui berapa banyak penduduk yang terinfeksi.
"Sehingga terjadi komersialisasi, memanfaatkan orang dan menggunakan sebagai syarat bepergian. Itu useless," tegas Pandu.
Dari semrawutnya pelaksanaan rapid test yang ada saat ini, Direktur Eksekutif IndoBarometer M Qodari ikut menanggapi bahwa perlunya ada payung hukum yang diterbitkan secara resmi dengan Undang-Undang tentang Kenormalan Baru.
"Iya memang transisi new normal ini betul-betul kacau harusnya dirumuskan dulu oleh Tim ahli, disimulasikan, dicoba pada sejumlah sektor. Tapi kan, konsep new normal yang muncul itu tanggal artinya keterbelakangan sekali,” sorot Qodari.
Akibatnya, lanjut Qodari, pada implementasinya memiliki beragam persepsi sehingga menimbulkan masalah-masalah baru yang berdampak pada masyarakat. Salah satunya dari rapid test ini.
"Tidak heran kalau ini jadi kacau, karena memang undang-undangnya belum ada. Sekarang ini cuman aturan berserakan antara Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan. Tetapi payung hukumnya belum ada," pungkasnya.
Baca juga:
Banyuwangi Fasilitasi Rapid Test Gratis Peserta UTBK dan Sopir Non-Perusahaan
Kembali ke Pondok Pesantren, 160 Santri di Sidoajo Ikut Rapid Test Gratis
Aturan Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Rapid Test dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah
Pemkot Bekasi Sebut Stok Alat PCR dan Rapid Test Covid-19 Menipis
DPR Saran Pengetatan Aturan Transportasi Tak Hanya Fokus di Bandara
VIDEO: Rapid Test, Ladang Bisnis Atas Nama Medis