Ombudsman Minta KPK Laporkan Teror Bom Pada 2 Pimpinan ke Polisi
Adrianus memaparkan untuk mengungkap kasus teror pimpinan KPK tersebut tidak bisa hanya mengandalkan tindakan pro-aktif penegak hukum. Tetapi, dukungan pihak yang merasa menjadi korban.
Ketua Ombudsman RI, Adrianus Meliala, berkomentar soal teror terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, teror kabarnya juga sampai pada sejumlah pegawai.
"Kami sebagai Ombudsman tidak setuju dilakukan pembiaran, jadi harus beres," tegas Adrianus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Adrianus memaparkan untuk mengungkap kasus teror tersebut tidak bisa hanya mengandalkan tindakan pro-aktif penegak hukum. Tetapi, dukungan pihak yang merasa menjadi korban.
"Ada dua cara, materil dan formil. Materil mengacu pada bukti di lokasi, saksi mata, dan korban, yang dinilai harus terpenuhi. Kemudian untuk formil, apakah dugaan teror diterima dilakukan pelaporan atau tidak," jelas dia.
Sebagai lembaga independen, Adrianus memposisikan peran Ombudsman dalam kasus teror KPK masih dalam tahap menunggu. Bila diperlukan dan dimintai bantuan, maka pihaknya baru akan turun.
Seperti dalam kasus teror kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sejauh ini Ombudsman baru memberikan saran atau rekomendasi tahap awal kepada Polda Metro Jaya (PMJ). Diharapkan, hal itu bisa dilakukan pihak kepolisian demi membantu mengusut temuan dalang di balik teror penyerangan air keras.
"Jadi pada 16 Januari ini kami sudah agendakan bertemu mereka, sejauh mana mereka mampu memenuhi saran tersebut," papar Adrianus.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tukang Bubur Komplek Sempat Ditanya Orang Asing Lokasi Rumah Ketua KPK
Polri Duga Pelaku Teror Pimpinan KPK Hanya Untuk Menakut-nakuti
Acuhkan Bila Nomor Ini Menelepon Anda, Itu Petugas KPK Gadungan
Jokowi Yakin Pemberantasan Korupsi Tak Kendor Pasca Teror Pimpinan KPK
Polri Pastikan Benda di Rumah Ketua KPK Fake Bomb Hanya untuk Menakuti
Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Pimpinan KPK
Usut Korupsi Gedung IPDN di Sumbar, KPK Panggil Dirut Hutama Karya